JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Dipicu oleh pemotongan remunerasi tunjangan hari raya atau THR yang menjadi hanya 30 persen, para karyawan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan rumah sakit pada Selasa (25/3/2025).
Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan remunerasi THR bagi pegawai harus diberikan sebesar 100 persen. Salah satu peserta aksi, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa keputusan rumah sakit memicu kekecewaan besar di kalangan pegawai.
โKami merasa tidak dihargai. Padahal, kinerja rumah sakit terus meningkat, namun hak kami justru dipangkas,โ ujarnya saat dihubungi pada Rabu (26/3/2025).
RSUP Dr. Sardjito merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Pegawai berhak menerima THR yang terdiri dari dua komponen: THR Gaji yang bersumber dari APBN dan dibayarkan penuh 100 persen, serta remunerasi insentif yang diberikan berdasarkan kinerja rumah sakit. Namun, manajemen hanya membayarkan 30 persen dari remunerasi tersebut.
Keputusan ini mengacu pada Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 yang membatasi pembayaran remunerasi insentif maksimal 30 persen. Namun, ketentuan ini direvisi lewat Surat S-94/PB/2025 yang memperbolehkan pembayaran hingga 100 persen. Meski demikian, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes menerbitkan kebijakan berbeda melalui Surat Nomor KU.04.05/D/1524/2025 yang tetap membatasi pembayaran maksimal 30 persen dari total insentif pelayanan.
Forum Solidaritas Karyawan menolak kebijakan ini dan menilai keputusan Kemenkes tidak adil. Mereka menyoroti bahwa RSUP Dr. Sardjito telah mencapai prestasi tinggi, termasuk meraih delapan penghargaan nasional dalam dua tahun terakhir. Namun, pencapaian tersebut tidak diiringi dengan apresiasi yang layak bagi para pegawai.
โBeban kerja semakin meningkat, tetapi tidak ada penghargaan yang sepadan. Bahkan, tuntutan pelayanan bertambah tanpa ada penambahan tenaga kerja dan fasilitas,โ ujar seorang perwakilan forum.
Menurut data internal, capaian kinerja RSUP Dr. Sardjito telah melampaui target Kementerian Kesehatan hingga 108 persen dari standar 100 persen. Namun, sistem remunerasi yang baru dianggap mengecewakan karena tidak sebanding dengan upaya yang telah diberikan oleh para pegawai.
Forum Solidaritas Karyawan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan kembali keputusan Kementerian Kesehatan yang dinilai merugikan pegawai. Mereka juga berharap tuntutan ini dapat menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat agar sistem remunerasi lebih adil dan transparan.
Di sisi lain, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa rumah sakit telah menjalankan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa THR Gaji telah dibayarkan penuh, sementara THR Insentif ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
โKami memahami aspirasi pegawai, namun sebagai rumah sakit BLU di bawah Kemenkes, kebijakan THR kami mengikuti regulasi yang telah ditetapkan,โ katanya dalam pernyataan resmi, Kamis (27/3/2025).
Ia juga membantah adanya pemotongan THR dan menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Manajemen berharap agar situasi ini tidak mengganggu kenyamanan kerja dan pelayanan kepada pasien tetap berjalan optimal.
Meskipun demikian, protes pegawai RSUP Dr. Sardjito menunjukkan bahwa persoalan remunerasi di lingkungan BLU masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Para pegawai berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah agar hak mereka dapat dipenuhi secara adil dan sesuai dengan beban kerja yang mereka tanggung.