
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Para dosen punya kabar yang sedikit melegakan. Pasalnya, sudah ada setitik harapan kepastian mengenai pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) yang beberapa waktu lalu banyak dikeluhkan.
Boleh dicatat, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pembayaran tukin dosen akan dilakukan pada Juli 2025, setelah capaian satu semester pertama kinerja dosen dievaluasi.
โKinerja dosen mulai diukur sejak Januari 2025, tapi pembayarannya kita lakukan di Juli,โ kata Brian saat ditemui di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Meski begitu, Brian menyebut bahwa skema pembayaran per semester ini masih bersifat sementara dan dalam tahap pengkajian. Ia membuka kemungkinan adanya perubahan sistem pembayaran menjadi bulanan, bergantung pada hasil evaluasi pelaksanaan. โTapi kita sedang harmonisasi juga dengan Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, dan Kemenkumham. Jangan sampai bertentangan dengan aturan,โ ujarnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan, ia menyebut penyusunan peraturan menteri mengenai tukin ini ditargetkan rampung dalam pekan ini, sementara petunjuk teknisnya akan diselesaikan paling lambat akhir April 2025.
Kebijakan pemberian tukin ini diprioritaskan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (Satker) dan badan layanan umum (BLU) yang hingga kini belum menerima remunerasi. Adapun untuk PTN berbadan hukum (PTNBH) serta BLU yang telah lebih dulu menerapkan skema remunerasi, tetap mengikuti skema insentif yang selama ini berlaku.
Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu. Perpres ini mewajibkan pemberian tunjangan kinerja bagi dosen di lingkungan Kemendikti Saintek.
Namun, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) menilai kebijakan ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Ketua Adaksi, Anggun Gunawan, menilai ada ketimpangan perlakuan terhadap dosen di berbagai jenis PTN.
Ia menyoroti bahwa dosen di PTNBH dan BLU yang telah menerapkan remunerasi tak bisa menikmati tukin, karena terikat oleh regulasi lain yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan Peraturan Pemerintah tentang BLU. โSecara hukum, Perpres tidak bisa melawan UU BHP atau PP BLU,โ kata Anggun kepada Tempo, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, hal ini memicu ketidaksetaraan di kalangan dosen yang berada dalam sistem yang berbeda, padahal beban kerja dan kontribusinya relatif serupa. Ia berharap pemerintah segera menyusun kebijakan lanjutan yang mampu menjembatani kesenjangan tersebut secara adil dan komprehensif.