Beranda Umum Nasional Cekik Bayinya Hingga Meninggal, Anggota Polda Jateng Ini Resmi Tersangka

Cekik Bayinya Hingga Meninggal, Anggota Polda Jateng Ini Resmi Tersangka

ilustrasi mayat bayi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Gegara membunuh bayi kandungnya sendiri yang masih berusia dua bulan, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (AK) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, istri AK, berinisial DJ, meninggalkan bayinya yang bernama NA di dalam mobil suaminya karena hendak berbelanja. Namun sekembalinya ke kendaraan, DJ mendapati kondisi bayinya tak lagi seperti semula.

Merasa ada yang janggal, DJ segera membawa sang bayi ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa bayi tak tertolong. Kecurigaan DJ pun menguat, hingga tiga hari kemudian, ia melaporkan dugaan pembunuhan ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan bahwa AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. โ€œYang bersangkutan, AK, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut,โ€ ujar Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi bahkan membongkar makam sang bayi untuk dilakukan autopsi. Hasilnya memperkuat dugaan bahwa bayi malang itu tewas akibat dicekik.

Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). โ€œKewajiban penyidik sekarang adalah pemberkasan dan pengajuan ke jaksa,โ€ tambah Artanto.

Baca Juga :  Jumlah Peserta UTBK 2025 Tembus 860.976, Kuota Hanya 30 Persen

Selain proses hukum pidana, AK juga akan menjalani sidang etik. Meski begitu, belum disebutkan secara pasti kapan sidang kode etik itu akan digelar.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan filisida atau pembunuhan terhadap anak oleh orang tuanya sendiri. Tindakan yang mencengangkan ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah umat manusia. Bahkan, di masa pra-Islam atau era jahiliyah, pembunuhan bayi oleh orang tuaโ€”terutama bayi perempuanโ€”merupakan praktik lazim.

Di Indonesia sendiri, kasus filisida belum banyak dikaji secara akademik. Namun data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, terdapat 38 kasus anak yang dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mencatat bahwa sepanjang September 2024 saja, telah terjadi tiga kasus serupa. Di Kediri, seorang ibu membunuh dua anaknya. Di Bandung, seorang balita berusia 14 bulan dibunuh oleh orang tua angkatnya dan jasadnya disembunyikan dalam ember cat. Sementara di Ternate, seorang ayah menghabisi nyawa anaknya yang berusia 13 tahun hanya karena pulang larut malam.

Baca Juga :  Komjak  Peringatkan Jaksa untuk Selalu Jaga Sikap dan Perilaku Keseharian

Sebelumnya, pada 23 September 2024, seorang ibu di Sumatera Utara membunuh bayinya yang baru berusia 18 hari. Bahkan sepanjang Agustus 2024, tercatat empat kasus orang tua membunuh anak terjadi di Purwakarta, Kediri, Pontianak, dan Bengkalis.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa menjadi tragedi kemanusiaan yang paling kelam jika tak dicegah sejak dini.

www.tempo.co