Beranda Umum Nasional THR Lebaran 2025 Bermasalah! 2.383 Aduan Masuk, Mayoritas Tak Dibayar

THR Lebaran 2025 Bermasalah! 2.383 Aduan Masuk, Mayoritas Tak Dibayar

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diam-diam, ternyata ada 1.536 perusahaan yang bermasalah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, dan diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Lebaran 2025 ini.

Total pengaduan yang diterima Kemnaker hingga empat hari pasca-Lebaran mencapai 2.383 aduan. Laporan tersebut dikumpulkan selama periode 24 Maret hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB, dan mencakup tiga kategori utama: THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.446 aduan, THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan sebanyak 485 aduan, dan THR yang dibayar terlambat sebanyak 452 aduan.

“Jenis aduan paling banyak adalah THR tidak dibayarkan oleh perusahaan,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui keterangan resminya pada Sabtu (5/4/2025).

Dari seluruh pengaduan yang diterima, baru 9 persen yang dinyatakan selesai. Sisanya, sebanyak 91 persen laporan masih dalam proses penyelesaian oleh tim posko Kemnaker.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Siap Rekrut 60.000 Guru untuk Sekolah Rakyat

Untuk menampung aduan para pekerja, Kemnaker telah membuka posko pengaduan THR sejak sebelum Lebaran dan akan terus melayani hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri. Bahkan, menurut Sunardi, tidak tertutup kemungkinan masa pengaduan akan diperpanjang bila dibutuhkan. “Meskipun kantor tutup karena libur nasional, posko pengaduan tetap terbuka,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).

Posko pengaduan ini berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta, dan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, posko serupa juga tersedia di kantor-kantor Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kemnaker juga menyediakan saluran pengaduan daring yang bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA. Dengan berbagai kanal ini, diharapkan pekerja yang mengalami persoalan dengan THR bisa lebih mudah menyampaikan laporan.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Jurnalis di Banjarbaru, Diduga Pembunuhan Berencana

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. “Pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

www.tempo.co