
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan 16 barang bukti baru terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Barang bukti itu diserahkan dalam rangka melengkapi laporan polisi yang sebelumnya sudah mereka buat.
“Kami datang memenuhi panggilan polisi. Hari ini kami datang membawakan bukti-bukti baru,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Menurut Ade, barang bukti tersebut masih akan ditelaah oleh penyidik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Lechumanan menegaskan bahwa laporan itu berfokus pada dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Ia menyebut salah satu terlapor, Roy Suryo (RS), secara terbuka menyebarkan pernyataan yang seolah-olah meyakinkan publik bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu.
Sebelumnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, juga telah melaporkan Roy Suryo dan empat orang lainnya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mencakup dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu dasar hukumnya.
Kelima terlapor versi Jokowi adalah RS, RS, ES, T, dan K. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Kamis, 8 Mei lalu, terkait laporan tersebut.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













