
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menepis kabar soal pengurus Koperasi Desa Merah Putih akan digaji sebesar Rp 8 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai skema gaji pengurus koperasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Belum, belum ada,” ujar Budi kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Budi menjelaskan, alih-alih bicara soal gaji, pemerintah saat ini masih fokus merumuskan ketentuan seleksi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu syarat utama adalah lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Dengan begitu, setiap calon pengurus harus bersih dari masalah keuangan dan memiliki riwayat keuangan yang sehat. Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam kepengurusan, termasuk pelarangan hubungan kekerabatan dengan perangkat desa atau kelurahan.
“Semua pengurus Kopdes Merah Putih harus clear dari sisi laporan keuangan dan tidak boleh ada hubungan keluarga dengan perangkat desa agar bebas dari potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela. Tidak ada kewajiban bagi warga desa untuk bergabung, namun pemerintah akan mendorong partisipasi melalui insentif, seperti potongan harga belanja bagi anggota koperasi.
Dalam kesempatan terpisah, Budi juga kembali menekankan larangan adanya hubungan darah atau semenda dalam susunan pengurus koperasi. “Dalam satu kepengurusan yang berjumlah lima orang dan harus ganjil, tidak boleh ada anak, istri, atau keluarga lainnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (26/5/2025).
Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian Koperasi tak segan membatalkan kelembagaan koperasi di desa tersebut. “Itu untuk mencegah potensi fraud dan memastikan tata kelola yang sehat,” imbuhnya.
Struktur kepengurusan koperasi terdiri dari lima posisi: ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, bendahara, dan satu posisi lain yang wajib diisi oleh perempuan. Pimpinan desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus, namun anggota dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperbolehkan ikut serta dan dapat menunjuk pengelola koperasi dengan kewenangan operasional.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













