
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Namanya muncul dalam dakwaan terkait perkara judi online, membuat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menuding bahwa hal itu sebagai framing jahat oleh pihak-pihak tertentu pada dirinya.
Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam surat dakwaan bukan dibuat tanpa dasar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) hanya bekerja berdasarkan berkas penyidikan yang disusun aparat penegak hukum. Semua yang tertuang dalam dakwaan merupakan hasil dari proses hukum, bukan asumsi atau spekulasi.
“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” ujar Harli di kantor Kejagung, Kamis (22/5/2025).
Nama Budi Arie mencuat dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu, dalam perkara yang menjerat empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam dakwaan disebutkan pembagian aliran dana suap dari pengelola situs judi online: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi. Meski demikian, Budi Arie hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli menambahkan, dalam sistem peradilan pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan hanya bisa bertindak atas dasar penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Pemanggilan seseorang sebagai saksi di pengadilan pun hanya dapat dilakukan bila nama tersebut tercantum dalam daftar saksi yang dibuat penyidik.
“Kalau tidak masuk dalam daftar saksi, maka harus melalui penetapan majelis hakim,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejagung tidak bisa menanggapi kemungkinan adanya penyidikan baru terhadap Budi Arie, kecuali ada fakta hukum baru. “Kami tidak bisa berspekulasi. Semua harus berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi merespons santai soal kemungkinan dirinya kembali dipanggil Bareskrim Polri. Ia menyebut isu tersebut sudah basi.
“Lagu lama, kaset rusak. Itu aja dikutip tuh,” ujarnya seusai menghadiri audiensi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/5/2025).
Pihak kepolisian pun tak menutup kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Budi Arie. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penyidik siap melakukan klarifikasi lanjutan jika memang ada petunjuk dari persidangan.
“Kalau memang ada petunjuk, tentu akan kami konfirmasi ulang,” kata Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (20/5/2025).
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














