
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbukti memuat konten yang meresahkan dan bertentangan dengan norma hukum serta sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap enam grup komunitas di Facebook, termasuk grup yang mengampanyekan fantasi penyimpangan seksual dalam keluarga.
Langkah pemblokiran ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alexander.
Salah satu grup yang menjadi sorotan adalah “Fantasi Sedarah”, yang viral di media sosial karena isinya berupa unggahan cerita, foto, hingga ajakan bertukar pengalaman pelecehan seksual yang dilakukan anggota keluarga terhadap sesamanya.
Alexander menegaskan, isi grup tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak anak. “Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur. Ini pelanggaran serius terhadap perlindungan anak,” tegasnya.
Pemutusan akses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan platform digital melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan menjamin tumbuh kembang anak dalam ruang digital yang sehat.
“Peran platform digital dalam memoderasi konten menjadi sangat krusial. Perlindungan anak adalah mandat konstitusional,” ujar Alexander.
Viral dan Menuai Kecaman
Sebelumnya, grup Fantasi Sedarah menjadi sorotan publik setelah seorang warganet, Sadam Permana, mengunggah video di akun Instagram pribadinya @sadampermana.w pada Kamis (15/5/2025). Ia menampilkan tangkapan layar dari sejumlah unggahan di grup tersebut yang berisi cerita pelecehan seksual antaranggota keluarga.
“Ada ayah terhadap anaknya. Ada anak terhadap orang tuanya. Ada kakak terhadap adiknya,” kata Sadam dalam video tersebut. Ia juga menyebut, anggota grup itu sudah mencapai lebih dari 32 ribu orang.
“Dan isinya adalah orang-orang yang saling membagikan cerita, membagikan foto, dan bahkan melakukan barter cerita. Ini sangat mengerikan dan bejat,” tegasnya.
Sadam menyampaikan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik di platform X (Twitter) dan mendapat respons dari Divisi Humas Polri yang menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap akun dan aktivitas grup tersebut.
“Kita butuh tindakan segera. Butuh bantuan terhadap korban yang sudah disebarkan identitas dan ceritanya, untuk mendapatkan pemulihan fisik dan mental,” ungkap Sadam dengan mata berkaca-kaca.
Kementerian Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap ruang digital dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ruang digital yang aman dan positif. Laporkan segera setiap konten negatif melalui kanal aduankonten.id,” ujar Alexander.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.