Beranda Umum Nasional Komjak RI  Desak Kejagung Segera Hadirkan Jurist Tan di Kasus Chromebook

Komjak RI  Desak Kejagung Segera Hadirkan Jurist Tan di Kasus Chromebook

Pengamat Hukum UNS, Prof Pujiyono Suwadi. Foto: Humas UNS

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai tanggapan dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Meski mengapresiasi langkah penyidik, Pujiyono menyebut penegakan hukum dalam perkara ini masih menyisakan pekerjaan besar.

“Kita belum puas. Penanganan kasus ini belum menyentuh pihak-pihak yang ada di lingkaran atas,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Ia menyoroti belum diperiksanya Jurist Tan, sosok yang disebutnya sebagai saksi kunci dalam pusaran korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim tersebut.

Guru besar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah tegas menghadirkan Jurist Tan secara paksa. Pemeriksaan, kata dia, semestinya bisa dilakukan di tanah air, sekaligus dengan langkah penahanan.

Pujiyono menduga kuat bahwa keberadaan Jurist Tan di luar negeri tak lepas dari sokongan pihak-pihak yang punya pengaruh besar. Ia mengungkapkan bahwa pria yang sebelumnya berada di Singapura itu kini dilaporkan sudah berpindah ke Australia, dan terakhir terendus berada di Amerika Serikat.

Baca Juga :  Road to Munas X LDII 2026: Sarasehan Kebangsaan Bicara Pancasila Islam Wasathiyah hingga Tantangan Anak Muda

“Bahkan ada informasi bahwa yang bersangkutan memiliki paspor ganda, ini tentu mempermudah mobilitasnya ke berbagai negara,” ujarnya, seperti dilansir dari Adhyaksadigital.com.

Ia mendesak Kejaksaan Agung agar tidak berhenti pada penetapan empat tersangka saja. Menurutnya, publik menaruh ekspektasi besar bahwa pengusutan kasus ini harus benar-benar tuntas dan menyasar semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di lingkar kekuasaan.

Diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara yang terjadi pada rentang 2019–2022 tersebut. Berikut daftarnya:

• SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.

• MUL, Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada periode yang sama.

• JT, Staf Khusus Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Baca Juga :  Konferda PDIP Jateng di Jakarta Ditunda Mendadak Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

• IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Kasus tersebut mencuat sebagai bagian dari program pengadaan laptop untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga sarat rekayasa dan mark-up anggaran, yang merugikan negara. (*)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.