Beranda Umum Nasional Tok! Ini Daftar Menteri dan Wamen yang Dilarang Rangkap Jabatan

Tok! Ini Daftar Menteri dan Wamen yang Dilarang Rangkap Jabatan

Tampak depan gedung DPR RI | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang perubahan besar sedang menyasar tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi Undang-Undang BUMN yang baru saja dirampungkan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menetapkan aturan tegas: menteri dan wakil menteri tidak lagi diperbolehkan duduk rangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, maupun dewan pengawas di perusahaan pelat merah.

Keputusan ini lahir setelah tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI menyelesaikan pembahasan mendalam atas RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Surat Presiden Nomor R62/2025 juga telah dikirimkan, menandai masuknya revisi tersebut ke daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.

“Sudah ada 84 pasal yang kami revisi, termasuk penegasan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/9/2025).

Masih Longgar untuk Eselon I

Meski aturan baru telah memotong hak rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, pejabat setingkat eselon I di kementerian belum tersentuh larangan serupa. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui hal ini. “Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I. Wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” ujarnya.

Supratman menyebut, dasar hukumnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya mengikat menteri dan wakil menteri. Namun ia tak menutup kemungkinan aturan turunan bisa memperluas larangan rangkap jabatan hingga ke level pejabat tinggi pratama.

Baca Juga :  Diminta Taubat Nasuha oleh Cak Imin, Bahlil: Ya Beliau Taubat Nasuha Jugalah

Pakar hukum Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menilai pelarangan semestinya juga diberlakukan bagi pejabat eselon I. “BUMN punya orientasi profit. Sementara birokrasi pelayanan publik. Kalau pejabat eselon I duduk sebagai komisaris, potensi konflik kepentingan pasti ada,” tegasnya. Menurutnya, aturan ini akan memperkuat independensi dan profesionalisme BUMN.

Puluhan Nama Wamen Masih Rangkap Jabatan

Sementara itu, daftar wakil menteri yang kini masih merangkap jabatan di BUMN terbilang panjang. Mereka menduduki posisi strategis seperti komisaris utama, komisaris, hingga dewan pengawas di berbagai perusahaan pelat merah. Beberapa di antaranya adalah Angga Raka Prabowo (Kominfo & Digital – Komisaris Utama Telkom Indonesia), Suahasil Nazara (Keuangan – Komisaris PLN), hingga Kartika Wirjoatmodjo (BUMN – Komisaris Utama BRI).

Nama lain yang tercatat di daftar rangkap jabatan tersebut antara lain Silmy Karim, Nezar Patria, Giring Ganesha, Ossy Dermawan, Fahri Hamzah, Aminuddin Ma’ruf, Helvy Yuni Moraza, Sudaryono, Diana Kusumastuti, Yuliot Tanjung, Didit Herdiawan Ashaf, Suntana, Dante Saksono, Dyah Roro Esti Widya Putri, Ratu Isyana Bagoes Oka, Donny Ermawan Taufanto, Christina Aryani, Diaz Hendropriyono, Ahmad Riza Patria, Todotua Pasaribu, Juri Ardiantoro, Veronica Tan, Bambang Eko Suhariyanto, Arif Havas Oegroseno, Taufik Hidayat, Stella Christie, Mugiyanto, dan Eddy Hiariej.

Pokok Perubahan Krusial

Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga mengatur sebelas poin strategis lainnya, mulai dari pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), kesetaraan gender di jajaran manajerial, mekanisme dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN, hingga penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa laporan keuangan BUMN.

Baca Juga :  Komisi IV Semprot Menteri Kehutanan: “Tak Punya Hati Nurani, Kalau Tak Mampu Mundur!”

Langkah ini disebut-sebut akan menciptakan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan jauh dari benturan kepentingan. Jimmy Z Usfunan menegaskan, “Ketika pengawasan itu diperkuat, pelaksanaan bisnis BUMN akan lebih fokus pada target komersial tanpa campur tangan birokrasi.”

Dengan revisi UU ini, publik menantikan implementasi nyata: apakah daftar panjang pejabat rangkap jabatan akan berkurang drastis, dan apakah pembatasan ini akan benar-benar memperkuat BUMN sebagai pilar ekonomi nasional. Atau, regulasi baru itu hanya sebatas “omon-omon” yang jauh dari implementasi? Kita tunggu saja. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.