Beranda Umum Nasional Kemendikdasmen Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Redistribusi Guru dan Penguatan Sekolah Inklusif

Kemendikdasmen Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Redistribusi Guru dan Penguatan Sekolah Inklusif

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat membuka acara “Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta” | Foto: Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerapan kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penguatan sistem pendidikan inklusif di daerah.

Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta”, yang dibuka oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, didampingi Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, Senin (20/10/2025).

Acara yang berlangsung hingga 22 Oktober itu dihadiri perwakilan dari delapan provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi kebijakan redistribusi guru yang digelar di empat wilayah besar di Indonesia.

Menurut Nunuk, redistribusi guru ASN bukan semata pemindahan tenaga pendidik, melainkan langkah strategis untuk menjamin setiap daerah memiliki jumlah guru yang seimbang sesuai kebutuhan.

“Jumlah guru kita secara nasional sudah mencukupi, tetapi penyebarannya belum merata. Ada daerah yang kelebihan guru, sementara di daerah lain justru kekurangan. Redistribusi ini bentuk gotong royong agar semua anak mendapatkan hak belajar yang sama,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Kebijakan redistribusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar.

Baca Juga :  Konsisten Tolak Pilkada Via DPRD, PDIP “Dikeroyok” Hampir Semua Parpol

Data Analisis Beban Kerja (ABK) yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 mencatat, Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 374.000 guru di sekolah negeri. Sebaliknya, terdapat lebih dari 229.000 guru, baik ASN maupun non-ASN, yang kelebihan formasi di bidang tertentu.

Pose bersama usai kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta” | Foto: Istimewa

Dengan redistribusi, guru yang berlebih dapat dialihkan ke wilayah yang membutuhkan, sekaligus menjaga keseimbangan beban kerja dan pemenuhan hak sertifikasi guru.

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menambahkan bahwa redistribusi guru ASN tidak hanya memperbaiki distribusi tenaga pendidik, tetapi juga meningkatkan tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan ini memberikan kepastian dan keadilan bagi guru ASN di seluruh Indonesia. Guru yang ditempatkan di sekolah swasta pun tetap memiliki hak yang sama, termasuk dalam pemenuhan tunjangan profesi,” tuturnya.

Selain redistribusi tenaga pendidik, kegiatan sosialisasi juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif sebagai wujud layanan pendidikan yang merata bagi semua anak, termasuk penyandang disabilitas.

Kemendikdasmen mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan daerah. ULD berfungsi sebagai pusat koordinasi layanan bagi siswa berkebutuhan khusus serta pendampingan bagi Guru Pendamping Khusus (GPK) di sekolah.

Baca Juga :  Kajian Perludem: Golkar Paling Diuntungkan Jika Pilkada Lewat DPRD

Nunuk menegaskan, penguatan pendidikan inklusif tidak dapat berjalan tanpa dukungan lintas sektor dan kesiapan sistem.

“Kita ingin memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal. Karena itu, keberadaan ULD menjadi penting agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui, dan setiap anak mendapat hak belajar yang layak,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Kemendikdasmen berharap redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif dapat mempersempit kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkeadilan di seluruh Indonesia. [*]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.