Beranda Umum Nasional Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru, 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Termasuk...

Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru, 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Termasuk Roy dan Rismon  

Roy Suryo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Muhammad Rizal Fadillah. Menariknya, kabar itu diterima Rizal ketika dirinya tengah menunaikan ibadah umroh di Tanah Suci, Arab Saudi.

“Saya sedang menjalani umroh. Substansi kasus ini sebenarnya akademik, tapi dibelokkan menjadi pencemaran dan penghasutan. Ini sama saja menghukum ilmu pengetahuan,” ujar Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, kajiannya selama ini bersifat ilmiah, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun. Menurutnya, penetapan status tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya mencari kebenaran akademik.

“Kasus ini semestinya diuji forensik lebih dulu, bukan langsung menuduh pencemaran. Ini memperlihatkan bagaimana hukum bisa diarahkan secara politis,” katanya.

Meski demikian, Rizal menegaskan tak akan mundur. Ia menyatakan siap melanjutkan perjuangan hukum, bahkan berencana mengajukan gugatan pra-peradilan. “Keyakinan saya berbasis pengetahuan. Kebenaran akan menemukan jalannya. Rakyat akan tahu siapa yang benar,” tegasnya.

Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam bersama sejumlah ahli pidana, bahasa, dan komunikasi sosial. Ia memastikan ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan asli dan sah menurut hukum.

“Proses ini sudah melalui asesmen komprehensif. Kami menegaskan ijazah Presiden Jokowi adalah dokumen otentik,” kata Asep.

Delapan tersangka dalam kasus ini dibagi menjadi dua kelompok. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Baca Juga :  ICW Nilai Penunjukan Pejabat BI dan MK Sarat Kepentingan Politik

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan bersyukur lantaran tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya menghargai keputusan penyidik dan akan mengikuti prosesnya dengan baik. Saya juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Roy menilai proses hukum masih panjang dan dirinya siap menghadapi seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga persidangan bila diperlukan.

Tak Ada Unsur Politis

Menanggapi tudingan adanya kepentingan politik di balik kasus ini, Kapolda Asep Edi Suheri menepis keras. Ia menegaskan penanganan perkara murni langkah penegakan hukum tanpa tekanan pihak mana pun.

“Tidak ada muatan politis. Kami hanya menegakkan hukum sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan mempertimbangkan faktor subjektif maupun objektif.

Akar Polemik Ijazah Jokowi

Kasus ini bermula dari pernyataan Presiden Jokowi sendiri dalam sebuah wawancara santai bersama Mahfud MD beberapa tahun lalu. Saat itu, Jokowi berseloroh bahwa ia lulus dari Fakultas Kehutanan UGM dengan IPK di bawah 2,0. Candaan itu kemudian memicu spekulasi publik dan menjadi bahan perdebatan di ruang digital.

Baca Juga :  Kejar Jambret hingga Tewas, Eddy Hiariej: Itu Noodweer, Tak Layak Dipidana

Roy Suryo bersama sejumlah pihak kemudian menelusuri data akademik Jokowi dan mempertanyakan keasliannya. Isu ini makin meluas setelah beberapa tokoh dan aktivis ikut bersuara, termasuk dokter Tifauzia Tyassuma dan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar.

Rismon bahkan sempat datang langsung ke kampus UGM untuk meneliti skripsi Jokowi. Dari hasil penelitiannya, ia mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, yang kemudian menimbulkan polemik baru.

Namun, pihak kepolisian menegaskan seluruh dokumen ijazah Jokowi — mulai dari SD hingga perguruan tinggi — telah diverifikasi dan dinyatakan asli setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada Juli 2025. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.