SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua aktivis lingkungan di Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, diamankan aparat kepolisian pada Kamis dinihari (27/11/2025) di Kota Semarang. Padahal, keduanya selama ini dikenal aktif mengadvokasi isu lingkungan, demokrasi, serta mendampingi kelompok masyarakat terdampak.
Penangkapan itu terjadi tak lama setelah Adetya dan Munif pulang dari pendampingan petani di dua wilayah, yakni Desa Sumberrejo, Kabupaten Jepara dan Dayunan, Kabupaten Kendal. Para petani sebelumnya melaporkan persoalan yang mereka hadapi kepada Gakkum KLHK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, rombongan tiba kembali di Semarang sekitar pukul 02.30 WIB. Sekitar satu jam kemudian, keduanya meninggalkan kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah. Tidak lama setelah itu, mereka diduga langsung diciduk oleh aparat tanpa penjelasan mendetail.
Kabar penangkapan baru diketahui publik setelah Adetya menghubungi rekan-rekannya pada pukul 09.00 WIB untuk menyampaikan bahwa mereka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan resmi Tim Hukum Suara Aksi disebutkan, “Keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.”
Tim hukum menilai proses penangkapan tersebut janggal karena tidak diawali dengan surat panggilan. Mereka juga menduga tindakan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Selama ini Adetya dan Munif aktif terlibat dalam jaringan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam serta mengelola sebuah toko buku independen di Semarang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















