BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Sosial Kabupaten Bantul dalam beberapa hari terakhir menerima gelombang keluhan dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang tiba-tiba berhenti mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Sedikitnya 20 aduan masuk, seluruhnya terkait pemutusan Bansos oleh pemerintah pusat karena penerimanya terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul, Tri Galih Prasetya, membenarkan meningkatnya laporan tersebut. Banyak KPM di sejumlah wilayah mengadu setelah mengetahui bantuan yang biasa mereka terima mendadak hilang dari sistem.
Menurut Galih, pengecekan melalui aplikasi internal menunjukkan bahwa nama-nama yang mengadu memang telah dinonaktifkan dari daftar penerima karena ditemukan dugaan penyalahgunaan Bansos.
“Saat kami cek di aplikasi, ternyata betul nama yang melapor itu tidak mendapatkan Bansos, karena terindikasi penggunaan dana Bansos tidak sesuai peruntukannya. Salah satunya kemungkinan karena Judol,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Data yang diterima Pemkab Bantul dari tingkat DIY mencatat ada 7.001 KPM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dihentikan bantuannya. Dari jumlah itu, 1.711 KPM berasal dari Kabupaten Bantul.
Meski demikian, hingga kini Dinsos belum menerima rincian data by name. Pemkab Bantul melalui Bupati sudah berkirim surat ke Gubernur DIY untuk meminta daftar penerima yang terdampak, namun jawaban resmi masih ditunggu. “Memang, dari jumlah itu, kami belum punya data by name-nya… Sampai saat ini, kami belum mendapatkan balasan dari Gubernur,” kata Galih.
Ia menambahkan, pendataan tersebut sangat penting agar pemerintah daerah bisa menelusuri wilayah mana saja yang terdampak pemutusan serta menyiapkan langkah penanganan bila ada KPM yang datang mengadu. Galih menegaskan bahwa keputusan penghentian bukan kewenangan pemerintah kabupaten melainkan hasil penyandingan data antara Kementerian Sosial dan PPATK. “Artinya, bukan kami dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang mengurangi, tetapi itu sudah terindikasi dari pusat,” jelasnya.
Banyak KPM Mengaku Tak Pernah Bermain Judol
Dari laporan yang masuk, sebagian besar KPM yang kehilangan hak bantuannya mengklaim tidak pernah terlibat judi online. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan lansia yang tidak memiliki gawai.
Untuk kasus semacam ini, pendamping sosial di tingkat kalurahan dan kapanewon membantu proses klarifikasi. “Jadi itu kami bantu… Mereka melakukan pendampingan kepada KPM yang terlibat kasus ini untuk membuatkan berita acara,” kata Galih.
Dinsos juga menemukan kasus di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang diduga dipakai pihak lain untuk mendaftarkan akun judi online. Namun ada pula penerima Bansos yang akhirnya mengaku memang terlibat.
Galih mengingatkan warga agar lebih berhati-hati menjaga identitas kependudukan. “Kalau ada yang minjam KTP bisa dipakai untuk mengakses atau membuat akun di aplikasi Judol. Itu dampaknya sangat fatal,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pengaduan terkait kasus serupa masih terus bermunculan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















