KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalurahan Giripeni di Kapanewon Wates kini menghadapi risiko serius: jatah Dana Desa (DD) tahun 2025 tahap kedua bisa batal cair akibat masalah administrasi. Informasi tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMKPPKB) Kulon Progo.
Kepala DPMKPPKB Kulon Progo, Muhadi, menegaskan bahwa status penyaluran DD untuk Giripeni sudah masuk kategori tertunda dan berpotensi tidak dapat dicairkan. “Penundaan itu bisa mengarah ke pembatalan pencairan DD 2025 tahap 2,” jelasnya, Senin (2/12/2025).
Menurut Muhadi, persoalan itu muncul karena pemerintah kalurahan terlambat mengajukan permohonan pencairan DD tahap dua serta terlambat menyampaikan laporan penggunaan DD tahap pertama. Padahal, aturan terbaru mematok deadline pengajuan hanya sampai 17 September 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, pencairan tidak bisa diproses.
Ia menambahkan bahwa kelonggaran yang sebelumnya ada dalam aturan tahun 2024 kini sudah tidak berlaku. Selain Giripeni, beberapa kalurahan lain di DIY juga mengalami kondisi serupa, yakni lima kalurahan di Bantul dan dua di Gunungkidul.
Dari pihak kalurahan, Lurah Giripeni Iswanto Adi Saputro mengonfirmasi bahwa mereka memang terdampak penundaan. Total nilai DD tahap dua yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp480 juta. Meski demikian, ia menyatakan masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Sampai saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” tutur Iswanto. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















