Beranda Info Penting Banyak yang Belum Tahu! Begini Cara Masuk PKH 2025, Proses Pendataan hingga...

Banyak yang Belum Tahu! Begini Cara Masuk PKH 2025, Proses Pendataan hingga Penetapan Penerima Ternyata Tidak Semudah Dibayangkan

Bansos
Ilustrasi antrian bansos. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Minat warga untuk masuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) terus meningkat. Namun masih banyak yang belum memahami alur resminya. Tidak sedikit yang mengira cukup mengisi formulir atau meminta surat RT, padahal proses PKH melibatkan pendataan mendalam, validasi lapangan, hingga penetapan melalui keputusan resmi pemerintah.

PKH sendiri adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas berat. Program ini bertujuan memperluas akses layanan dasar pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Banyak warga bertanya: bagaimana sebenarnya cara agar nama bisa masuk daftar penerima PKH? Berikut penjelasan runtut yang mudah dipahami.

Keluarga yang dapat ditetapkan sebagai penerima PKH wajib memenuhi beberapa kriteria dasar seperti berada pada kategori miskin atau rentan miskin, sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan memiliki salah satu komponen keluarga yang menjadi syarat PKH, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah SD–SMA, lansia di atas 70 tahun, hingga penyandang disabilitas berat. Jika kriteria tersebut terpenuhi, peluang diterima akan jauh lebih besar.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Minggu 30 November 2025 Bikin Kaget, Diam di Butik LM Meledak di Pegadaian! Selisihnya Tajam

Proses masuk PKH dimulai dari pendataan. Ada dua pintu yang digunakan pemerintah: pendataan otomatis melalui DTSEN jika nama sudah tercatat, atau pendataan manual di kelurahan/desa bagi warga yang belum masuk data. Proses pengajuan mensyaratkan berkas seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga dokumen pendukung seperti buku KIA atau kartu sekolah.

Setelah pendataan, petugas melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Pendamping sosial, dinas sosial, serta unsur wilayah seperti RT/RW akan mendatangi rumah warga untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sesuai fakta. Data kemudian dicocokkan dengan identitas kependudukan, komponen kelayakan, serta kondisi ekonomi.

Jika dinilai memenuhi syarat, nama calon penerima masuk daftar tunggu. Penetapan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang mengikuti kuota dan alokasi anggaran tiap daerah. Warga bisa memantau status melalui situs cek bansos resmi, pendamping PKH, atau kantor desa dan kelurahan.

Setelah ditetapkan, penerima akan dibuatkan rekening dan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk pencairan bantuan di bank-bank Himbara atau mekanisme lain sesuai kebijakan wilayah.

Agar proses validasi berjalan mulus, warga disarankan memastikan kesesuaian identitas di KTP dan KK, memperbarui data DTSEN secara berkala, mengikuti instruksi pendamping PKH, serta menyiapkan dokumen pendukung seperti rapor anak atau bukti layanan kesehatan ibu hamil.

Baca Juga :  Banjir Terancam Kehilangan Panggung di Wonogiri, Buktinya Puluhan Sumur Resapan Mulai Bekerja

PKH bukan program yang bisa diakses dengan cara instan. Prosesnya berlapis dan ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemahaman yang benar mengenai alur pendataan hingga penetapan akan membantu warga menghindari miskomunikasi sekaligus memperbesar peluang diterima. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.