JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam.
Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam, dan langsung dikerumuni wartawan. Namun, ia enggan mengungkapkan isi maupun materi pemeriksaan yang telah disampaikannya kepada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ucap Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut Yaqut masih dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
“Sebagai saksi ya teman-teman,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut menuju mobil yang telah menunggu di depan gedung KPK.
Berdasarkan pantauan, Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.40 WIB dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 20.15 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukum Mellissa Anggraini serta juru bicara Anna Hasbie. Yaqut mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat dan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 1 September 2025. Saat itu, Yaqut menyebut penyidik mendalami keterangan yang telah ia sampaikan pada tahap penyelidikan.
“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya di penyelidikan,” kata Yaqut usai pemeriksaan saat itu.
Dalam pemeriksaan teranyar ini, Yaqut mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia kembali meminta agar awak media menanyakan detail materi pemeriksaan langsung kepada pihak KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini telah naik ke tahap penyidikan. Meski KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, Yaqut merupakan salah satu figur penting dalam pengusutan perkara ini.
Sejauh ini, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan, antara lain di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, serta biro perjalanan haji dan umrah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Di salah satu lokasi penggeledahan di Depok, penyidik turut menyita kendaraan roda empat dan aset lainnya. KPK juga menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur serta kantor Maktour, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.
“Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” tutur Budi Prasetyo. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













