Beranda Daerah Solo Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Uang Rp 320,7 Juta...

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Uang Rp 320,7 Juta Disita

Kajari Surakarta, Supriyanto saat menyampaikan dugaan korupsi dalam dana hibah KONI Solo. Foto: dok

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —-Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Surakarta. Namun Kejari belum menetapkan tersangka. Meski kejaksaan sudah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi. Kasus yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dana hibah  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo tahun anggaran 2021-2024.

 

“Sampai saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka. Tersangka belum kita tetapkan. Karena kita ingin memastikan secara riil kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto dijumpai Selasa, (9/12/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Solo.

 

Dilanjutkan Supriyanto, penyidik Kejari Solo telah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari 30 orang saksi hingga saat ini.

 

Kemudian juga sudah melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Ribuan Bayi Kucing Dibuang Tanpa Induk di Soloraya, Rumah Difabel Meong: Angka Capai 1.200 Ekor/Tahun

 

“Dana hibah dari Pemerintah Kota Solo untuk Koni ini untuk meningkatkan prestasi para atlit. Di masing-masing cabang olahraganya,” sambung Supriyanto.

 

Supriyanto menjelaskan bahwa sebelumnya Kejari Solo telah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah ini. Pada sekitar bulan Agustus hingga September.

 

“Setelah kita telaah ini cukup akurat informasinya. Maka kita melakukan  penyelidikan dulu. Setelah menemukan peristiwa pidana, dugaan pidana, korupsi. Baru kita naikkan ke tahap penyidikan ini. Lah sekarang sedang bergulir proses penyidikannya,” terang Supriyanto.

 

Untuk saksi yang sudah diperiksa sendiri, Supriyanto menyebut terdiri dari berbagai macam struktur. Mulai dari dinas yang membidangi keolahragaan, pengurus Koni, pengurus cabang olahraga, termasuk struktur perbankan.

 

“Jadi nanti mungkin ada orang baru yang belum pernah diperiksa sebagai saksi.  Maupun yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk dilakukan pendalaman terhadap proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga kami nanti akan memeriksa ahli terkait hal ini,” pungkasnya.(*)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.