JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek kembali direvisi. Kejaksaan Agung mengonfirmasi total kerugian kini mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun, meningkat sekitar Rp 200 miliar dari estimasi awal yang diumumkan pada pertengahan 2025.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyampaikan pembaruan hitungan tersebut di Gedung Gundar, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujarnya.
Menurut Riono, angka tersebut diperoleh dari dua sumber utama: selisih harga pembelian Chromebook yang dinilai terlalu mahal dengan nilai mencapai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp 621,3 miliar. CDM disebut tidak relevan dan tidak memberikan manfaat, sehingga turut dihitung sebagai bagian dari kerugian negara.
Temuan terbaru ini membuat jumlah kerugian meningkat cukup signifikan dibanding pernyataan sebelumnya dari Jampidsus, yang menyebut angka sekitar Rp 1,9 triliun. Pada pemaparan Juli 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu, Abdul Qohar, mengungkapkan nilai kerugian yang masih berada di angka awal.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun,” katanya saat itu.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat TIK periode 2020–2022, dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus untuk jenjang PAUD hingga SMA. Sekitar 1,2 juta unit perangkat didistribusikan ke seluruh Tanah Air, termasuk wilayah 3T.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan sejak tahap perencanaan sehingga pengadaan didorong hanya pada satu jenis perangkat, yakni Chromebook. Praktik ini dinilai menguntungkan pihak tertentu, di tengah fakta bahwa Chromebook memiliki keterbatasan untuk digunakan di daerah dengan infrastruktur internet yang minim.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal, yaitu mantan staf khusus menteri Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arif, serta dua pejabat Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Pada perkembangan terbaru Desember 2025, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa utama.
Riono menegaskan bahwa dugaan praktik memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi menjadi salah satu fokus penuntutan. Penyidik juga menilai terdapat aliran uang yang diterima pejabat negara terkait proyek tersebut.
Berkas perkara seluruh tersangka telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025. Dengan masuknya berkas ke pengadilan, sidang terhadap para terdakwa akan segera dimulai. Selain Nadiem, berkas tersangka lain yang dilimpahkan mencakup mantan konsultan Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulatsyah.
Meningkatnya nilai kerugian negara diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan tuntutan jaksa, sekaligus menarik perhatian publik mengingat skala program digitalisasi pendidikan yang melibatkan anggaran besar dan pejabat tinggi negara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















