JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memiliki alat bukti yang kuat sebelum melangkah lebih jauh dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menilai penanganan perkara tersebut terkesan berlarut-larut, terlebih kasusnya sudah terbuka ke ruang publik dan memunculkan beragam spekulasi terkait posisi hukum Ridwan Kamil yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Zaenur, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum harus diimbangi dengan kesiapan bukti yang memadai agar prosesnya tetap objektif dan adil.
“Jangan sampai ketika kasus ini sudah menyeret nama Ridwan Kamil tapi ternyata KPK masih belum punya bukti yang kuat. Sementara di tengah publik sudah banyak bermunculan berbagai spekulasi soal Ridwan Kamil dalam kasus ini.”
Ia menegaskan, lamanya proses penyidikan seharusnya menjadi indikasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menentukan arah penanganan perkara, bukan justru memicu polemik tanpa kejelasan.
“Itu pertanyaan kita kepada KPK ya (kemungkinan RK jadi tersangka). Jadi sebenarnya ini KPK menurut saya sudah terlalu lama dan ketika KPK sudah membuka ke publik ya apa yang menjadi persoalan di sekitar RK ini. Saya harap KPK punya alat bukti yang kuat gitu ya sampai kepada tahap selanjutnya.”
Zaenur mengingatkan, jika proses hukum dilakukan secara terbuka tanpa dukungan bukti yang solid, maka dampaknya bisa merugikan individu yang bersangkutan.
“Jangan sampai ketika ini sifatnya sudah publik seperti ini, ternyata KPK tidak punya alat bukti keterlibatan dari RK, maka itu sama saja dengan membunuh karakternya gitu ya.”
Ia menilai perkara ini perlu menjadi refleksi bagi KPK dalam membedakan mana tahapan penyelidikan yang seharusnya dilakukan secara tertutup dan mana yang patut diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi.
“Jadi memang ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPK untuk memisahkan ya mana yang seharusnya investigasi dilakukan secara tertutup dan mana yang perlu diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” kata Zaenur, Minggu (28/12/2025).
Zaenur juga mengakui bahwa Ridwan Kamil, saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, memiliki kewenangan besar terkait bank daerah. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk penetapan status tersangka.
“Nah, kalau tadi pertanyaannya RK sebagai gubernur kewenangannya sangat besar, RK sebagai gubernur dan seterusnya gitu ya, tentu itu semua tidak akan berarti tanpa adanya alat bukti.”
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti yang jelas mengenai aliran dana.
“Alat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari bank daerah kepada RK, baik langsung maupun menggunakan nomine, menggunakan pihak lain untuk menampung dananya. Selama ada alat bukti itu harus ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, Zaenur menilai Ridwan Kamil berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta perlindungan hak-haknya sebagai warga negara.
“Tapi kalau tidak ada alat bukti itu maka RK harus dipulihkan nama baiknya, harus direbilitasi, harus kemudian dilindungi hak-haknya. Ini yang kemudian ditunggu dari KPK.”
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kepastian hukum agar perkara ini tidak berubah menjadi sekadar sensasi publik.
“KPK menurut saya ini sudah relatif lama ya untuk perkara ini dan publik sudah menunggu-nunggu agar ya tidak menjadi sensasi di publik, tetapi murni merupakan satu bentuk penegakan hukum sehingga tujuannya satu kebenaran dan keadilan bisa terwujud,” pungkas Zaenur.
Pemeriksaan Ulang RK
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi rencana pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil untuk pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan ini berkaitan dengan pendalaman sejumlah aset yang diduga belum dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penelusuran aset menjadi bagian penting dari penyidikan yang tengah berjalan.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN, nanti akan ditelusuri,” ujar Budi, Kamis (25/12/2025).
Aset yang disorot meliputi aset tidak bergerak yang tersebar di Bandung, Bali, hingga Seoul, Korea Selatan, termasuk beberapa tempat usaha seperti kafe.
“Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh Pak RK,” jelas Budi.
Ia menegaskan, penelusuran aset tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jabar yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi.
RK Bantah Terlibat
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025 selama sekitar lima jam. Ia membantah mengetahui maupun terlibat dalam teknis pengadaan iklan bank daerah tersebut.
“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” ujar RK.
Meski demikian, KPK menegaskan masih akan melakukan klarifikasi lanjutan untuk memverifikasi temuan baru yang berkembang dalam proses penyidikan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














