SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian di SD Negeri Gabahan VI, Sumberadi, Mlati, pada Sabtu (29/11/2025) dini hari akhirnya terungkap. Pelaku yang sempat kabur dan santai menikmati es dawet sebelum ditangkap polisi rupanya bukan orang baru dalam urusan kriminal.
Pria berinisial NAP (25), warga Moyudan, diketahui baru tiga bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas perkara penganiayaan yang menewaskan korban.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, mengungkapkan bahwa NAP merupakan residivis dengan vonis panjang. “Kasus tersebut terjadi tahun 2019 dan yang bersangkutan dijatuhi vonis hukuman 9 tahun. Namun setelah menjalani hukuman 5,5 tahun, di bulan Agustus 2025 dia telah memasuki bebas bersyarat,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).
Aksi Pembobolan Tiga Lokasi Sekaligus
Pembobolan SDN Gabahan VI pertama kali diketahui penjaga sekolah pada pagi hari saat ia hendak memulai rutinitas. Plafon ruang guru tampak jebol dan kondisi ruangan berantakan. Dua laptop, dua proyektor, serta uang tunai Rp 800.000 raib. Laporan pun langsung dibuat ke polisi sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak berselang lama, dua laporan pencurian lain masuk dari sebuah barbershop dan toko Eternal yang menjual perlengkapan interior. Kedua lokasi ini berdampingan, dan polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku di ketiga tempat tersebut adalah orang yang sama.
Dengan bekal rekaman jejak dan ciri-ciri yang sudah dipetakan, polisi segera melakukan pengejaran. Dugaan mengarah ke wilayah barat Sleman, dan benar, pelaku ditemukan tengah asyik menyantap es dawet.
“Jam 10.00 dilaporkan. Lima jam kemudian berhasil kami tangkap. Pelaku ditangkap saat baru makan es dawet. Kami tangkap di daerah Moyudan,” ujar Edi.
Barang Bukti Utuh, Uang Ludes untuk Judi Online
Saat diamankan, seluruh barang elektronik hasil curian masih utuh karena belum sempat dijual. Pelaku ternyata hanya sempat menawarkan barang-barang itu, sementara uang tunai yang dicuri sudah habis dipakai berjudi online.
“Jadi motivasi pelaku mencuri karena judi online. Pelaku mengambil (uang) yang ada di Barbershop dan sekolahan, lalu paginya buat deposit judi online. Semua uangnya sudah buat main judi dan kalah,” kata Edi.
NAP kini mendekam di sel Polsek Mlati dan dijerat Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Ancaman hukuman penjara, selama lamanya 9 tahun,” tegasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














