WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM —Era baru pemidanaan di Indonesia kian nyata. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi setempat resmi menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan ini menjadi langkah konkret jelang berlakunya penuh KUHP pada 2 Januari 2026, ketika pidana kerja sosial ditetapkan sebagai pidana pokok dan mulai diterapkan di seluruh daerah.
Kesepakatan ini juga melibatkan para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Substansinya tegas: pengaturan teknis pelaksanaan, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan dan pembinaan, pertukaran data, hingga sosialisasi kepada publik. Artinya, ketika tanggal berlaku tiba, daerah tidak lagi dalam posisi menunggu, melainkan siap mengeksekusi putusan hakim secara terukur dan akuntabel.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pidana kerja sosial adalah wajah baru pemidanaan yang lebih humanis dalam bingkai keadilan restoratif. Hukuman tidak lagi semata-mata memenjarakan, melainkan mendorong pelaku untuk memahami kesalahan dan menebusnya lewat kontribusi nyata kepada masyarakat. Karena berada dalam yurisdiksi daerah, Luthfi menekankan pengawasan harus ketat: lokasi kerja sosial wajib bermanfaat, tidak merendahkan martabat terpidana, dan dilarang dikomersialkan. Pelaksanaan di lapangan pun harus dilaporkan ke kejaksaan agar akuntabilitas terjaga.
Peringatan yang sama disampaikan pemerintah provinsi: tidak boleh ada praktik transaksional maupun penyimpangan dalam penentuan tempat dan aktivitas kerja sosial. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum dipertaruhkan sejak hari pertama aturan ini berjalan.
Dari sisi penegakan hukum, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mogupal memastikan kesiapan lintas sektor menjadi kunci. Mulai 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku efektif dan pidana kerja sosial otomatis masuk sebagai pidana pokok. Mekanismenya jelas: hakim menetapkan masa pidana kerja sosial dalam amar putusan, sementara bentuk kegiatan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah agar sesuai kebutuhan lokal dan bernilai manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan menjalankan eksekusi sesuai putusan, berkoordinasi erat dengan pemda.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengurai persoalan klasik overkapasitas lapas tanpa mengorbankan tujuan pemidanaan. Dengan skema kerja sosial yang disertai pembinaan dan pelatihan keterampilan, negara membuka ruang rehabilitasi agar pelaku kembali produktif setelah menjalani hukuman.
Dukungan sektor BUMN turut menguatkan kesiapan daerah. Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari menyatakan kesiapan perusahaannya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jaringan kantor yang luas di Jawa Tengah disiapkan untuk menyediakan lokasi, pendampingan, pelatihan literasi keuangan, hingga pemberdayaan UMKM—model yang dapat langsung diadaptasi mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dengan MoU ini, Jawa Tengah menegaskan arah implementasi KUHP baru tidak setengah-setengah. Waktu persiapan sudah jelas, tanggal berlaku sudah ditetapkan, dan perangkat kolaborasi sudah dibangun. Tinggal satu hal yang tidak boleh meleset: disiplin pelaksanaan saat pidana kerja sosial resmi berjalan pada awal 2026. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















