Beranda Umum Nasional Tak Mau Lagi Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Kubu Roy Suryo Minta Polisi...

Tak Mau Lagi Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Kubu Roy Suryo Minta Polisi Tampilkan Ijazah Jokowi

Roy Suryo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya tidak lagi berharap mantan Presiden Joko Widodo bersedia menunjukkan ijazah yang selama ini dipersoalkan. Ia menyebut upaya meminta langsung kepada Jokowi sudah tidak relevan lagi.

“Maka kami simpulkan tidak akan lagi mengemis-ngemis kepada saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazahnya,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Menurut Khozinudin, sikap tersebut diambil lantaran penyidik kepolisian telah menyatakan menyita ijazah Jokowi dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, kubu Roy Suryo meminta agar dokumen tersebut ditunjukkan secara terbuka dalam gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya hari ini.

Ia menilai, tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada kliennya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan ijazah asli yang menjadi objek perkara. Tanpa pembuktian tersebut, kata dia, penetapan tersangka dinilai prematur.

“Diharapkan dalam proses gelar perkara nanti, penyidik secara sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka,” kata Khozinudin.

Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, lanjutnya, penyidik lazim menunjukkan barang bukti yang telah disita, terlebih bila bukti tersebut menjadi dasar utama penetapan status tersangka.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya gelar perkara khusus atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia mengatakan gelar perkara tersebut digelar atas permintaan pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.

“Atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi, Ahad (14/12/2025).

Baca Juga :  Diaspora Indonesia Protes Bantuan Bencana Sumatera dari Luar Negeri Dikenai Pajak

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini melibatkan unsur internal dan eksternal Polri. Dari internal hadir Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara dari eksternal, Polda Metro Jaya mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman.

“Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kami hadirkan,” ujarnya.

Permintaan gelar perkara khusus sejatinya telah diajukan kubu Roy Suryo sejak lama. Khozinudin mengungkapkan, permohonan pertama disampaikan ke Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri pada 21 Juli 2025, namun belum mendapatkan tindak lanjut.

“Kami akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wassidik,” kata Khozinudin pada 20 November 2025 lalu.

Sebelumnya, gelar perkara kasus ini juga sempat dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pada 9 Juli 2025. Dalam forum tersebut, Roy Suryo menyerahkan laporan analisisnya terkait ijazah dan skripsi Jokowi yang menurutnya “99,9 persen palsu”.

Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor menolak hasil gelar perkara Bareskrim karena merasa tidak dilibatkan. Penolakan itu kemudian menjadi dasar permintaan digelarnya gelar perkara khusus.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca Juga :  Pembangunan IKN Hampir Rampung, Wapres Gibran Bakal Ngantor di IKN Mulai 2026

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.