Beranda Daerah Wonogiri Tanpa Ampun Polisi Wonogiri Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Pemerasan di Solo

Tanpa Ampun Polisi Wonogiri Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Pemerasan di Solo

Polisi
Bripda P in absentia hanya diwakili foto saat PTDH di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah tegas kembali ditunjukkan Polres Wonogiri. Seorang oknum anggota Polri berpangkat Bripda berinisial P (29) resmi diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Pemecatan itu berlaku terhitung mulai 31 Desember 2025 dan diumumkan melalui upacara PTDH yang digelar terbuka sebagai bentuk penegakan disiplin institusi, Rabu (31/12/2025).

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo selaku inspektur upacara. Meski tanpa kehadiran personel yang dipecat, prosesi tetap dilaksanakan secara khidmat dan penuh makna, sebagai simbol bahwa setiap pelanggaran serius akan berujung pada sanksi tegas tanpa kompromi.

Bripda P diketahui terjerat kasus pemerasan di wilayah Solo yang mencoreng nama baik institusi Polri. Perbuatannya dinilai melanggar kode etik, disiplin, serta nilai-nilai dasar sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dalam amanatnya, AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk punishment paling berat dalam tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Baca Juga :  Terungkap! Lahan Jagung Wonogiri Meluas Cepat, 25 Hektare Dipanen Serentak, 1.000 Hektare Menyusul

“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel bersangkutan. Ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota agar senantiasa bekerja secara profesional, menjunjung tinggi disiplin, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Sekali kepercayaan itu dilanggar, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada citra institusi secara keseluruhan.

Menurutnya, profesionalisme, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus dijalankan dalam setiap pelaksanaan tugas. Polres Wonogiri, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa pandang pangkat atau jabatan.

Pelaksanaan upacara PTDH ini sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi seluruh personel Polres Wonogiri agar tidak bermain-main dengan hukum dan kewenangan. Institusi kepolisian dituntut bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang, terlebih di tengah sorotan publik yang semakin kritis.

Baca Juga :  Cukup Pakai NIK e-KTP! Ini Cara Daftar Bansos 2026 Lengkap dengan Syarat Tahapan dan Tips Lolos PKH-BPNT

Dengan langkah tegas ini, Polres Wonogiri kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Polri, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, berintegritas, dan benar-benar dipercaya masyarakat.

Kasus ini menjadi pesan jelas: siapa pun yang melanggar, siap menanggung konsekuensi paling pahit—dipecat dan keluar dari institusi dengan tidak terhormat. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.