KULON PROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pertandingan bola voli antar-padukuhan di Kalurahan Jatimulyo, Girimulyo, berakhir ricuh dan menyebabkan dua orang terluka setelah seorang pemuda nekat melakukan penusukan pada Selasa (18/11/2025) malam. Pelaku berinisial A (26), warga Girimulyo, kini telah diamankan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Iptu Suyadi, mengungkapkan bahwa A menusuk dua korban, yakni NRN (17) dan S (39), menggunakan pisau lipat yang dibawanya.
“Penganiayaan dengan sajam terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB malam,” ujar Suyadi dalam konferensi pers di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (04/12/2025).
Kronologi Keributan
Usai pertandingan voli antara dua padukuhan, suasana panas antarpendukung berubah menjadi cekcok. A yang awalnya hendak pulang justru balik arah ketika mendengar keributan. Ia kemudian melihat NRN sedang berteriak dan dirangkul seseorang.
Menurut Suyadi, A langsung terprovokasi.
“A mendorong orang yang merangkul NRN hingga terlepas, lalu A merangkul dan langsung menusuk NRN dengan pisau lipat yang dibawanya,” jelasnya.
Setelah melukai NRN, A melarikan diri. Namun di sekitar Pasar Cublak, ia bertemu S yang tengah bersitegang dengan rekannya. Tanpa banyak bicara, A kembali mengamuk.
Ia mendekati S dari belakang dan langsung menusuknya. NRN mengalami luka pada bagian perut kiri atas, sementara S mengalami robekan di pinggang belakang.
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit dan kemudian membuat laporan polisi.
Setelah mengumpulkan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil melacak keberadaan A.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (21/12/2025) saat berada di Kapanewon Gamping, Sleman,” imbuh Suyadi.
A mengaku menusuk korban karena tersulut emosi lantaran tim volinya kalah. Ia juga mengakui membawa pisau lipat dari rumah dan membuangnya di area kebun ketika melarikan diri.
“Pisau lipat tersebut masih dalam pencarian, sampai sekarang belum ditemukan,” katanya.
Karena salah satu korban masih di bawah umur, A dijerat pasal kekerasan terhadap anak, ditambah pasal penganiayaan. Total ancaman hukuman yang menantinya mencapai lebih dari enam tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














