KARAWANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kekerasan yang terjadi berulang di dalam rumah tangga kembali memakan korban, bahkan melibatkan anak sebagai pelaku. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, seorang remaja berusia 16 tahun diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Dinas Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur. Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan nekat pelaku diduga dipicu akumulasi trauma akibat kekerasan yang kerap dialami sang ibu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika pelaku terbangun sekitar pukul 03.30 WIB. Diduga, ia mengalami mimpi buruk yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi. Dalam kondisi emosional dan ketakutan, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menuju kamar ayahnya yang tengah tertidur.
Tanpa perlawanan, korban ditusuk berkali-kali hingga tak berdaya. Korban sempat dilarikan ke RS Primaya Karawang untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi penanganan awal oleh kepolisian.
“Mendapatkan laporan itu pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan,” ujarnya.
“Namun korban meninggal dunia saat mendapatkan penanganan, kami juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku diketahui telah lebih dulu diamankan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pisau yang digunakan pelaku dan ditemukan tergeletak di lantai rumah.
Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, kepolisian memastikan proses hukum dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan kasus ini akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pendamping hukum, serta psikolog untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Proses hukum tetap berjalan, namun aspek perlindungan dan pendampingan menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Sementara itu, akses keluar-masuk di lingkungan perumahan tempat kejadian perkara diperketat karena proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga mendalami riwayat kekerasan dalam keluarga tersebut guna mengungkap latar belakang peristiwa secara menyeluruh. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













