WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengajukan tambahan anggaran jumbo senilai Rp5.872.189.200.000 dalam skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) demi memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk menjamin hak guru dan dosen binaan Kemenag yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 agar tetap memperoleh tunjangan profesi tanpa tertunda.
Melalui rilisnya, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut menjadi solusi atas kendala waktu pengusulan pagu anggaran. Proses PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengajuan anggaran tahun 2026 telah ditutup sejak Oktober 2025.
Akibatnya, kebutuhan dana TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025 belum tercantum dalam pagu awal anggaran 2026, sehingga diperlukan ABT agar hak para guru dan dosen tetap terpenuhi.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan telah mendapatkan persetujuan. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terjamin,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan tambahan anggaran kini telah memasuki tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah proses tersebut rampung, usulan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan final.
“Jika sudah disetujui Kementerian Keuangan, maka proses pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen akan segera dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat direalisasikan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku surut sejak Januari 2026. Artinya, hak tunjangan tetap dihitung penuh sejak awal tahun anggaran berjalan.
“Kami mengupayakan pencairan sekitar Maret 2026, namun tetap terhitung mulai Januari 2026 sesuai regulasi,” tambah Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat berdasarkan data nama, alamat, serta status kepegawaian penerima. Seluruh kategori guru dan dosen diperhitungkan, mulai dari PNS, PPPK, hingga non-PNS, untuk memastikan penyaluran tunjangan tepat sasaran.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta Ditjen Bimbingan Masyarakat di lingkungan Kemenag telah melakukan pendataan detail terhadap seluruh lulusan PPG dan Serdos tahun 2025, termasuk jumlah penerima, status kepegawaian, dan satuan pendidikan asal.
“Perhitungan dilakukan secara detail dan komprehensif, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar pembayaran TPG dan TPD benar-benar tepat sasaran,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan guru dan dosen lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag yang selama ini menanti realisasi tunjangan profesi mereka. Selain menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pendidik, tambahan anggaran ini juga menjadi upaya menjaga kualitas dan motivasi tenaga pendidik di lingkungan Kemenag. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















