Beranda Umum Nasional Di Balik Kunjungannya ke Solo, Eggi Sudjana Disebut Tempuh Jalur Restoratif Justice

Di Balik Kunjungannya ke Solo, Eggi Sudjana Disebut Tempuh Jalur Restoratif Justice

Ade Darmawan | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri kunjungan Eggy Sudjana ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo mulai menemukan titik terang. Dua tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, disebut telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor dalam perkara tersebut, usai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

“Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang,” ujar Ade.

Menurut Ade, permohonan RJ tersebut belum serta-merta diputuskan. Pihaknya akan lebih dulu membahasnya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama tim kuasa hukum sebelum mengambil sikap resmi.

Ia menilai jalur penyelesaian restoratif terbuka secara hukum, mengingat laporan yang diajukannya tergolong delik umum. Meski demikian, keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk pandangan pihak terlapor dan penyidik.

“Kita pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Terkuak, Pejabat Kemendikbudristek  Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Perusahaan Vendor

Ade juga menyebut faktor usia dan posisi Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis sebagai senior menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membuka ruang penyelesaian damai.

“Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu,” tandasnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Lima orang masuk dalam klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menyita perhatian publik setelah mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup sejak sore hingga menjelang waktu Magrib.

Baca Juga :  Tolak Pilkada via DPRD, PDIP Singgung Demokrasi Maju-Mundur Alias “Poco-poco”

Ajudan Presiden ke-7 RI, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.