WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Skandal penebangan liar kembali mengguncang Wonogiri. Aparat Polres Wonogiri berhasil membongkar praktik ilegal penebangan dan peredaran kayu sonokeling tanpa izin, sebuah bisnis gelap bernilai tinggi yang diam-diam berjalan sejak akhir 2025.
Operasi penindakan ini berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial B dan D, serta penyitaan puluhan potong kayu sonokeling yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Kasus ini terkuak setelah laporan warga soal aktivitas mencurigakan—mulai dari suara gergaji di waktu ganjil hingga lalu lintas kendaraan pengangkut kayu yang tidak wajar. Polisi pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, layaknya membongkar penyamaran “bos besar” ala meme CEO yang menyamar, pura-pura jadi karyawan biasa.
Hasilnya, pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim Polres Wonogiri menyergap para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri.
Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan jalur distribusi kayu yang dicurigai berasal dari kawasan hutan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Anom Prabowo, Jumat (30/1/2026).
Peran Tersangka: Ada Penebang, Ada Pembeli
Dari hasil pemeriksaan, tersangka B berperan sebagai penebang sekaligus penjual kayu ilegal, sementara D diduga sebagai pembeli yang menguasai kayu tanpa dokumen resmi.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan target utama kayu sonokeling, salah satu komoditas kayu premium bernilai ekonomi tinggi di pasar.
Jika dianalogikan, skema mereka nyaris seperti meme CEO yang menyamar yang viral: tampak biasa di permukaan, tapi di balik layar ternyata pemain utama dalam bisnis bernilai besar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan kejahatan kehutanan, di antaranya:
✓ 1 unit mobil Daihatsu Zebra untuk mengangkut kayu
✓ 35 potong kayu sonokeling hasil penebangan ilegal
✓ 1 unit mesin senso (chainsaw) yang digunakan dalam proses pemotongan
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan lanjutan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini.
AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan, mengingat dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Kejahatan kehutanan bukan pelanggaran kecil, ini merusak ekosistem dan masa depan,” tegasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
✓ Pidana penjara maksimal 5 tahun
✓ Denda hingga Rp2,5 miliar
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pembalakan liar masih menjadi ancaman nyata di Wonogiri, sekaligus alarm bagi semua pihak bahwa hutan bukan ladang bisnis gelap yang bisa dieksploitasi seenaknya.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, agar praktik ilegal semacam ini bisa diberantas hingga ke akar. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















