Beranda Daerah Solo Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Datangi Rumah...

Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Datangi Rumah Jokowi

Kawasan rumah Jokowi tampak sepi lantaran disterilisasi terkait dengan kedatangan tamu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Suasana di kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Sumber, Kota Solo, mendadak berubah pada Kamis (8/1/2026) sore. Area rumah yang biasanya dipadati warga untuk sekadar berfoto atau menyapa Jokowi tampak lengang setelah dilakukan sterilisasi oleh aparat keamanan.

Sterilisasi diketahui berlangsung sejak pukul 15.45 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah tersebut dilakukan menyusul kehadiran tamu khusus di kediaman Jokowi.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan adanya kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Jokowi menerima silaturahmi dari Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis, didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” ungkap Kompol Syarif dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Superflu Masuk Indonesia, Pakar Epidemiolog UMS : Tidak Sebahaya Covid-19

Namun demikian, saat ditanya mengenai isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, Kompol Syarif menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster,” ujar Irjen Asep dalam keterangannya pada Jumat (7/11/2025) lalu. [Ando]

Baca Juga :  Kaesang Targetkan PSI Menang Mutlak Di Jawa Tengah : Jawa Tengah Kandang Gajah, Wes Rasah Kandang Sing Liane

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.