JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan DPR RI mengganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memantik gelombang kritik dari kalangan masyarakat sipil. Proses yang dinilai mendadak, tertutup, dan minim penjelasan publik itu dianggap berpotensi mencederai kredibilitas parlemen sendiri.
Sorotan tajam datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Lembaga pemantau parlemen tersebut menilai DPR justru memberi contoh buruk dengan mengabaikan tata aturan yang mereka tetapkan sendiri dalam proses seleksi pejabat negara.
“Keputusan DPR bisa kehilangan legitimasinya di mata publik karena DPR sendiri menunjukkan contoh ketidakpatuhan pada apa yang mereka sudah putuskan,” ujar peneliti Formappi, Lucius Karus, Kamis (29/1/2026).
Menurut Lucius, pergantian calon hakim MK itu menimbulkan tanda tanya besar lantaran dilakukan tanpa mekanisme seleksi yang jelas sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR. Prosesnya disebut berlangsung sangat singkat, bahkan tanpa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan politik di balik keputusan DPR. Apalagi, Inosentius Samsul sebelumnya telah menjalani seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan layak, namun pencalonannya justru dicabut secara tiba-tiba tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Yang bisa menjelaskan proses pergantian ini hanyalah sebuah ‘permainan politik’. Bagaimana seorang Inosentius yang sudah diuji dan dinyatakan layak justru harus diganti oleh orang yang kelayakan dan kepantasannya belum diuji,” tegas Lucius.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 198 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib telah mengatur secara rinci tahapan seleksi calon pejabat negara, mulai dari penelitian administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga penyampaian kepada publik. Namun, tahapan tersebut dinilai tidak dijalankan oleh Komisi III DPR dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna melaporkan bahwa pergantian calon hakim MK tersebut didasarkan pada Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/1/2025–2026. Ia menyebut pergantian dilakukan demi kepentingan konstitusional DPR.
“Komisi III DPR memandang perlu adanya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Polemik ini mencuat karena DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK, namun kemudian mencabut keputusan tersebut dan menggantinya dengan Adies Kadir dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026. Alasan resmi yang disampaikan adalah Inosentius mendapat “penugasan lain”, meski tanpa penjelasan rinci.
Berdasarkan kronologi, DPR menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025 sebagai pengganti Arief Hidayat. Namun, pada rapat paripurna ke-12 DPR RI, pencalonan tersebut dibatalkan dan digantikan dengan Adies Kadir.
Langkah mendadak ini menuai kritik karena dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi DPR dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam memilih pejabat strategis yang menentukan arah konstitusi negara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















