JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keputusan DPR RI menunjuk Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lembaga antikorupsi itu menilai proses tersebut mencerminkan kemunduran serius dalam praktik meritokrasi sekaligus ancaman nyata terhadap independensi lembaga negara.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut pengisian dua jabatan strategis tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik yang berpotensi melemahkan fungsi checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
ICW mencatat setidaknya tiga persoalan krusial. Pertama, penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono dinilai sejalan dengan kecenderungan buruk pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming yang membuka ruang kontrol politik terhadap lembaga-lembaga independen.
“Dari kacamata legal-formal, disebutkan secara eksplisit bahwa keberhasilan dari MK sebagai penafsir final dari Undang-Undang Dasar maupun Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memelihara stabilitas nilai rupiah, bertumpu pada independensi masing-masing lembaga tersebut,” kata Yassar dalam keterangan tertulisnya, 28 Januari 2026.
Ia menegaskan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebutkan bahwa MK harus bebas dari pengaruh lembaga lain dalam menegakkan keadilan. Sementara Undang-Undang Bank Indonesia juga menekankan BI mesti bebas dari campur tangan pemerintah.
“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini,” ujar Yassar.
Kedua, ICW menilai politisasi jabatan berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan. Dalam konteks MK, Yassar menyoroti pandangan Adies Kadir saat uji kelayakan yang menilai MK seharusnya tidak lagi bertindak sebagai positive legislator yang memberikan koreksi detail terhadap pasal undang-undang.
“Maka dari itu, sulit untuk tidak membaca motivasi penunjukan Adies Kadir oleh DPR sebagai sebuah upaya serangan balasan terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan mendapatkan dukungan publik namun ditentang keras oleh DPR,” kata Yassar.
Salah satu putusan yang disinggung adalah Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Sementara itu, masuknya nama Thomas Djiwandono dalam jajaran pimpinan BI juga disorot sebagai praktik nepotisme, mengingat yang bersangkutan merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan relasi kekeluargaan tersebut, ICW menilai sulit menjamin kebijakan moneter BI benar-benar steril dari pengaruh kekuasaan eksekutif.
“Misalnya ketika menjadi topik di atas meja makan keluarga presiden. Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk potensi konflik kepentingan yang paling kasat mata dan sebaiknya dihindari sedari awal,” ujar Yassar.
Ia menambahkan, meskipun nepotisme bukan pelanggaran hukum, konflik kepentingan merupakan pintu masuk yang rawan terhadap praktik korupsi, terlebih dengan rekam jejak BI yang pernah terseret berbagai skandal besar.
Ketiga, ICW menilai proses penunjukan kedua pejabat tersebut semakin merusak prinsip meritokrasi. Menurut Yassar, jabatan strategis seperti hakim MK dan deputi gubernur BI seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan pertimbangan politik.
“Diisinya dua jabatan tersebut oleh politisi menunjukkan pemerintah dan DPR bukan berpijak, tapi merusak prinsip merit, baik dilihat dari latar belakang pengisi jabatan maupun proses yang serampangan,” tegasnya.
ICW juga menyoroti kejanggalan dalam proses uji kelayakan. Adies Kadir menjadi calon tunggal dan ditetapkan dalam waktu kurang dari 30 menit tanpa sesi pendalaman oleh Komisi III DPR.
“Padahal, syarat untuk menjadi hakim konstitusi di antaranya adalah harus merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,” kata Yassar.
Proses serupa juga terjadi pada uji kelayakan Thomas Djiwandono di Komisi XI DPR yang berlangsung singkat. Bahkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut salah satu pertimbangan pemilihan Thomas adalah karena diterima seluruh partai politik.
“Dengan kata lain, justru faktor konsolidasi politik yang dijadikan panglima,” ujar Yassar.
Atas dasar itu, ICW mengecam DPR yang dinilai mengisi jabatan publik secara ugal-ugalan dan mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir dilakukan atas dasar kepentingan konstitusional. Ia juga mengklaim ada penugasan lain untuk Inosentius Samsul.
“Sehingga Komisi III DPR perlu melakukan fit and proper test lagi,” kata Habiburokhman, Selasa, 27 Januari 2026.
Habiburokhman menegaskan pencalonan Adies Kadir telah melalui persetujuan seluruh fraksi dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara itu, Thomas Djiwandono membantah adanya pembahasan dengan Presiden Prabowo terkait penunjukan dirinya sebagai Deputi Gubernur BI.
“Tidak ada, saya jelaskan. Tidak ada pembahasan saya dan presiden mengenai ini,” kata Thomas kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengunduran dirinya dari Partai Gerindra berkaitan dengan penunjukan tersebut. Menurut Thomas, keputusan mundur dari politik sudah dipertimbangkan sejak lama karena padatnya tugas sebagai Wakil Menteri Keuangan. Ia tercatat mundur dari jabatan Bendahara Umum Gerindra sejak Maret 2025. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















