Beranda Umum Nasional Jabatan Desa Jadi Komoditas, Anak Buah Sudewo Mark Up Tarif hingga Ratusan...

Jabatan Desa Jadi Komoditas, Anak Buah Sudewo Mark Up Tarif hingga Ratusan Juta, Sekdes Dibanderol Rp 225 Juta

gaji
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang dilakukan secara terbuka dan sistematis.

Bupati Pati Sudewo disebut menjalankan skema tersebut bersama orang-orang kepercayaannya, bahkan dengan mengumumkan besaran tarif jabatan kepada masyarakat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 bentukan Sudewo berperan aktif menyosialisasikan tarif jabatan perangkat desa kepada warga. Tarif resmi yang ditetapkan Sudewo pun telah ditentukan sejak awal.

Untuk posisi kepala urusan dan kepala seksi, tarif dipatok sebesar Rp 125 juta. Sementara jabatan sekretaris desa atau carik dibanderol Rp 150 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, angka tersebut kembali dinaikkan oleh para perantara di tingkat desa.

KPK menemukan adanya praktik mark up yang dilakukan Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis. Keduanya disebut sebagai kaki tangan Sudewo dalam praktik tersebut.

Akibatnya, tarif jabatan kepala urusan dan kepala seksi melonjak menjadi Rp 165 juta, sedangkan jabatan sekretaris desa naik drastis hingga Rp 225 juta.

Baca Juga :  MBG Universal Bikin Boros, IDEAS: Dengan Skala Prioritas Cukup Rp 66 T

“Tarif tersebut juga diumumkan kepada para warganya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Menurut KPK, praktik pemerasan ini bukanlah tindakan spontan. Rencana bancakan jabatan perangkat desa disebut sudah disusun sejak November 2025. Informasi awal terkait rencana tersebut diperoleh KPK dari laporan masyarakat.

“Memang dari awal kita pantau terus perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu (pemerasan),” ujar Budi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan serangkaian telaah dan analisis secara mendalam. Setelah memperoleh informasi lanjutan mengenai adanya transaksi nyata, tim penindakan langsung diterjunkan untuk melakukan operasi senyap di lapangan.

Operasi tersebut berujung pada penangkapan Bupati Pati Sudewo beserta sejumlah orang kepercayaannya pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.

Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp2,6 miliar disita dan ditemukan tersimpan di dalam karung beras. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil pemerasan jabatan perangkat desa di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken.

Baca Juga :  Uji Kelayakan Rampung, Komisi XI Ungkap Pertimbangan Pilih Thomas Djiwandono

KPK menegaskan, pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi berjamaah tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.