Beranda Umum Nasional Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun

ilustrasi
ilustrasi palu hakim

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lama tak terdengar kabarnya, berita soal kasus pagar laut muncul lagi. Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pagar laut perairan Tangerang, yakni Arsin bin Asip, Ujang Karta bin Murjan, Septian Prasetyo bin Sukarso dan Candra Eka Agung Wahyudi bin Ruswandi dijatuhi vonis masing-masing 3,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa, 13 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan administrasi lahan di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang dibacakan pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ketua majelis hakim Hasanuddin, bersama hakim anggota Arwin Kusmanta, membacakan pertimbangan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dirangkum dalam lebih dari 250 halaman, dari total putusan setebal sekitar 700 halaman. Pembacaan putusan berlangsung cukup panjang dan memakan waktu sekitar tiga setengah jam di ruang sidang utama.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen administrasi secara bersama-sama. “Menyatakan Terdakwa I. Arsin Bin (Alm) Asip Terdakwa II. Ujang Bin Murjan, Terdakwa III. Septian Prasetyo Bin Sukarso dan Terdakwa IV. Chandra Eka Agung Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan secara bersama-sama,’” kata Hakim Hasanuddin.

Baca Juga :  Terungkap di Sidang Nadiem, Grup WA “Jajanan Pasar” Gunakan Kode Rahasia “Senayan”, “Merah” dan “Biru”

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan perubahan terakhir melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Karena KUHP baru sudah berlaku maka di-junctokan Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” ujar Hasanuddin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti posisi dan latar belakang para terdakwa. Arsin selaku kepala desa dinilai seharusnya menjadi teladan dalam upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ujang sebagai perangkat desa dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat. Sementara Septian yang berprofesi sebagai pengacara dinilai semestinya memberikan edukasi hukum, dan Candra sebagai wartawan seharusnya menyajikan informasi yang mencerdaskan publik.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa tetap ditahan. Masa hukuman yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Saat ini mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Serang, Banten.

Perkara ini bermula dari proses pembelian lahan di Desa Kohod yang disampaikan dalam persidangan melalui keterangan Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono. Ia menjelaskan bahwa informasi awal mengenai lahan yang akan dijual diterima dari Denny Prasetya Wangsya pada pertengahan 2022. Saat itu, Nono sempat menolak karena status lahan belum bersertifikat.

Setelah masyarakat setempat disebut telah memiliki sertifikat, proses pembelian kembali dilanjutkan. Nono memberikan kuasa kepada Denny dan juga berdiskusi dengan Belly Djaliel, yang kala itu menjabat Komisaris PT Cakra Karya Semesta dan kemudian menjadi Direktur Utama PT Intan Agung Makmur. Belly disebut tertarik membeli lahan dan mengikuti tahapan transaksi.

Dalam kesaksiannya, Belly Djaliel mengaku mengetahui bahwa lahan tersebut berbatasan langsung dengan pantai. Namun ia menyatakan tidak memahami apakah wilayah perairan dapat diperjualbelikan. Karena itu, ia memerintahkan tim legal perusahaan untuk memastikan aspek perizinan pemanfaatan ruang laut sebelum transaksi dilanjutkan.

Baca Juga :  Soal AI, Abdul Mu’ti Tekankan Pentingnya Keseimbangan Akal dan Nurani

Sementara itu, Denny Prasetya Wangsya selaku manajer pembebasan tanah mengungkapkan bahwa ia membawa uang tunai senilai Rp16,5 miliar dalam sepuluh tas ransel untuk pembayaran lahan kepada warga Desa Kohod. Uang tersebut diserahkan kepada Arsin dan disaksikan Septian untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat. Denny mengaku tidak memeriksa satu per satu rincian pembayaran karena menerima kuitansi sebanyak 228 bidang tanah.

Seluruh keterangan saksi tersebut tidak dibantah oleh para terdakwa. Mereka menyatakan kesaksian yang disampaikan sesuai dengan fakta di persidangan. Namun, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan baik oleh para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Usai sidang, kuasa hukum Candra, Emanuel, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Ya kami pikir-pikir apakah nanti banding atau tidak,” ujarnya. Sementara kuasa hukum Arsin, Zunihar, juga menyatakan sikap pikir-pikir namun enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.