JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditjen Pajak ternyata belum steril dari praktik korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak kembali membuka tabir rapuhnya integritas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menanggapi kasus tersebut, Indonesia Memanggil (IM57+) mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh di Ditjen Pajak. OTT KPK kali ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Ketua IM57+ Lakso Anindito menilai penindakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan belum benar-benar terputus.
“Operasi tangkap tangan (OTT) KPK menggambarkan bahwa jaringan korup masih bercokol pada institusi pajak,” kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).
Lakso mengingatkan, kasus yang terungkap saat ini seolah mengulang sejarah kelam institusi pajak yang pernah diguncang skandal besar Gayus Tambunan. Menurutnya, hingga kini sektor perpajakan masih menjadi ladang rawan bagi praktik korupsi yang terorganisasi.
“Sampai saat ini masih terus terungkap adanya jaringan sindikasi yang melakukan korupsi pada institusi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk periode 2023. Laporan pajak tersebut disampaikan perusahaan pada rentang September hingga Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak dengan nilai awal sekitar Rp75 miliar. Namun, dalam proses lanjutan, muncul dugaan permintaan pembayaran tidak resmi oleh oknum pejabat pajak.
“Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (11/1/2026).
Asep mengungkapkan, skema pembayaran tersebut mencakup pelunasan kekurangan pajak senilai Rp15 miliar serta biaya komitmen sebesar Rp8 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan.
“Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar,” kata Asep.
Belakangan, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan potensi awal.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” jelas Asep.
Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” ungkap Asep.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DWB, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara AGS, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara ASB, konsultan pajak ABD, serta staf PT WP berinisial EY. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















