SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Niat melindungi istri dari tindak kejahatan justru membawa konsekuensi hukum bagi seorang warga Sleman. Peristiwa penjambretan yang terjadi pada April 2025 lalu kini berkembang menjadi perkara pidana yang menempatkan suami korban sebagai tersangka.
Pria tersebut adalah Hogi Minaya (43). Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah tindakannya mengejar pelaku penjambretan berujung pada kematian dua orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut.
Peristiwa bermula dari aktivitas keseharian keluarga. Arista Minaya (39) sempat meminta suaminya membeli jajanan pasar di wilayah Kecamatan Berbah. Hogi berangkat menggunakan mobil, sementara Arista bersiap menuju Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.
Tanpa direncanakan, keduanya bertemu di kawasan jembatan layang Janti. Saat situasi lalu lintas relatif lengang, Arista tiba-tiba menjadi sasaran penjambretan. Dua orang bersepeda motor memepet kendaraannya dan merampas tas yang dibawa.
Melihat kejadian tersebut, Hogi yang berada tak jauh di belakang langsung bereaksi. Ia mengejar sepeda motor para pelaku dan memepet kendaraan tersebut hingga kehilangan keseimbangan. Sepeda motor pelaku kemudian menghantam tembok dan terpental keras, menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” ujar Arista, Kamis (22/1/2026).
Meski sempat dipandang sebagai upaya pembelaan diri, beberapa bulan setelah kejadian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, perkara penjambretan yang dialami Arista dinyatakan gugur karena para pelaku telah meninggal dunia.
“Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucap Arista.
Penetapan tersangka tersebut sempat diikuti rencana penahanan. Namun, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dikabulkan. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan dikenai alat pemantau GPS.
“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkap Arista.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum lanjutan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai proses peradilan tetap diperlukan dalam kasus ini karena terdapat korban meninggal dunia, meski korban tersebut merupakan pelaku kejahatan.
“Ya tetap dia harus diadili, tetapi dia bisa melakukan pembelaan sesuai kejadian. Mengapa harus diadili? Karena ada korban yang meninggal atas perbuatannya (sengaja atau tidak sengaja),” jelas Abdul.
Menurutnya, penilaian apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pembelaan terpaksa atau justru melampaui batas kewenangan hukum sepenuhnya berada di tangan hakim.
“Nanti hakim akan menilai semua peristiwa dalam konteks kejadiannya. Sangat mungki juga menjadi faktor yang meringankan atau bahkan menjadi,” katanya.
Abdul menambahkan, Hogi memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan apabila merasa penetapan tersangka tidak tepat. Selain itu, ia juga dapat meminta aparat kepolisian membuka rekam jejak kriminal para pelaku penjambretan.
“Bisa dibuktikan bahwa ada kejahatan sebelumnya (dilakukan pelaku penjambretan). Bisa minta polisi dengan membuktikan reputasi korban (pelaku penjambretan) sebagai penjahat,” ujarnya.
“Ya bisa didesak oleh tersangka (Hogi). Bahkan bisa dikontrol (melalui) praperadilan jika tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar Mulyanto.
“Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
Ia menegaskan kepolisian tidak berpihak kepada siapa pun dan semata-mata menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














