JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku di Sleman kembali menuai kritik. Kali ini, pandangan tegas datang dari Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai peristiwa tersebut semestinya dipahami sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer.
Eddy menegaskan, pendapat yang ia sampaikan murni sebagai akademisi hukum pidana, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Hal itu disampaikannya di sela agenda sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Ini saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri ya, karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri bisa bahaya, dianggap melakukan intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujar Eddy.
Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy menyatakan secara terang bahwa tindakan Hogi memenuhi unsur pembelaan terpaksa.
“Kalau ditanya sebagai guru besar hukum pidana, menurut pendapat saya, kasus itu adalah pembelaan terpaksa,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Arsita, istri Hogi Minaya, menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Hogi yang kebetulan berada di sekitar lokasi langsung bereaksi setelah melihat tas istrinya dirampas oleh dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Pengejaran dilakukan secara spontan. Dalam prosesnya, terjadi beberapa kali senggolan hingga motor pelaku terjatuh dan menghantam tembok. Kedua penjambret tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban kejahatan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terkait perbuatan yang membahayakan nyawa.
Eddy menilai, pemahaman publik tentang pembelaan terpaksa selama ini terlalu sempit. Ia menekankan bahwa noodweer tidak hanya berlaku untuk ancaman terhadap nyawa atau tubuh, tetapi juga dapat diterapkan untuk melindungi hak milik.
Ia merujuk pada literatur klasik hukum pidana Belanda karya H. B. Vos berjudul Leerboek Nederlands Strafrecht terbitan 1950. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pembelaan terpaksa masih dapat dibenarkan selama barang curian masih berada dalam penguasaan pelaku.
Menurut Eddy, kondisi tersebut relevan dengan kasus Hogi yang langsung mengejar penjambret saat tas istrinya belum lepas dari tangan pelaku.
“Ya paling tidak noodweer exces lah, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” kata Eddy.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa penentuan suatu perbuatan sebagai pembelaan terpaksa hanya bisa diputuskan oleh hakim. Dalam KUHP baru, menurutnya, polisi dan jaksa juga memiliki kewenangan menilai sejak tahap awal.
Berdasarkan analisis tersebut, Eddy menyimpulkan perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
“Kalau pembelaan terpaksa, berarti no case, tidak ada kasus,” ujarnya.
Sejalan dengan pandangan akademisi, Komisi III DPR RI juga menyatakan sikap tegas. Dalam rapat dengar pendapat umum, komisi bidang hukum memanggil Hogi Minaya, istrinya, kuasa hukum, serta perwakilan Polresta dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Hogi tidak layak diposisikan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dalam tindakan pengejaran tersebut.
“Karena itu tadi kami membuat kesimpulan, meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan restorative justice,” tegas Habiburokhman.
Ia mengungkapkan, komunikasi telah dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulya, dan kejaksaan menyetujui penghentian penuntutan.
“Secara administrasi, surat sudah kami tanda tangani. Besok akan dikirim ke pihak kejaksaan, ke Kapolri juga untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















