Beranda Umum Nasional Korupsi Masih Menggila, Kerugian Negara Sepanjang 2025 Tembus Rp 300 Triliun ...

Korupsi Masih Menggila, Kerugian Negara Sepanjang 2025 Tembus Rp 300 Triliun  

Jaksa Agung ST Burhanuddin | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik korupsi dan kejahatan keuangan masih menjadi ancaman serius bagi keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang tercatat menembus angka ratusan triliun rupiah.

Fakta tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, Burhanuddin memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung selama satu tahun terakhir.

Ia menjelaskan, kinerja penegakan hukum di sektor tindak pidana khusus menunjukkan peningkatan signifikan. Perkara yang ditangani tidak hanya berkutat pada korupsi, tetapi juga mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga kejahatan di bidang perpajakan.

“Pada kasus korupsi dan TPPU sebanyak 4.748 laporan masyarakat dan proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara yang dituntut mencapai 1.590 perkara,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Kejaksaan juga menangani ratusan perkara lain yang berkaitan dengan kepabeanan, pajak, dan cukai. Secara kumulatif, terdapat 562 perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, sementara 221 perkara lainnya telah dieksekusi.

Baca Juga :  Lolos dari Pemakzulan Warga, Bupati Pati Sudewo Kandas di Tangan KPK

Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara akibat korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak kejahatan keuangan terhadap perekonomian nasional.

Di sisi lain, Kejaksaan mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Sepanjang 2025, nilai penyelamatan aset dan dana negara tercatat mencapai Rp24,71 triliun.

Tak hanya dalam bentuk rupiah, Kejaksaan juga mengamankan berbagai aset valuta asing, antara lain 11,29 juta dolar Amerika Serikat, 26,4 juta dolar Singapura, serta 57,2 ribu euro. Bidang Tindak Pidana Khusus juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai mencapai Rp19,12 triliun.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa status aset-aset yang disita tersebut masih bersifat sementara. Pemulihan kerugian negara secara permanen, kata dia, harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penting untuk dicatat bahwa mekanisme penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat spesifik dan bersifat sementara yang dilaksanakan dalam rangka hukuman pidana, penyitaan, pemblokiran, pencegahan pengalihan aset bertujuan menghentikan kerugian dan pengamanan aset selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Baca Juga :  Banjir Landa  Ratusan Desa di Pati, Kerugian Ditaksir Rp 637,5 Miliar

Ia menambahkan, aset hasil sitaan baru dapat dikembalikan ke kas negara setelah ada ketetapan hukum dari pengadilan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.