JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut adanya rekening penampung dana bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar terhadap biro travel haji dan umrah.
Boyamin mengatakan, rekening tersebut semula berisi dana sekitar Rp200 miliar. Uang itu, menurutnya, dikumpulkan melalui setoran sejumlah biro perjalanan dan disiapkan untuk didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pengaturan kuota haji.
“Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening (penampung) itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi,” ujar Boyamin, dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).
Namun, setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan kuota haji, Boyamin menduga dana tersebut tidak lagi utuh. Ia memperkirakan saldo rekening penampung kini tersisa sekitar Rp100 miliar.
“Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Boyamin menyayangkan langkah penegak hukum yang dinilainya terlambat melakukan penyitaan. Ia mengaku khawatir dana tersebut sudah lebih dulu dimanfaatkan, termasuk untuk kepentingan penanganan perkara.
MAKI pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjerat para tersangka menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Boyamin meyakini aliran dana hasil pungli itu tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mengalir ke berbagai oknum.
“Jadi itu kenapa harus menggunakan (pasal terkait) pencucian uang untuk melacak siapapun yang terlibat. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada uang Rp12 miliar,” katanya.
Lebih jauh, Boyamin memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini sangat besar. Ia menaksir nilainya bisa menembus angka Rp3 triliun. Perhitungan tersebut, kata dia, didasarkan pada dugaan pematokan harga kuota haji hingga 10 ribu dolar AS per jemaah untuk kuota tambahan sebanyak 8.400 orang, meski kuota itu sejatinya telah disubsidi pemerintah.
Selain itu, Boyamin juga menduga adanya praktik jual beli kuota haji plus dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta per kuota.
“Jadi itung-itungan saya paling kecil itu (uang hasil korupsi) Rp700 miliar yaitu dari uang tambahan untuk (jemaah) yang tidak perlu antri,” ujarnya.
“Tapi kalau keseluruhan dihitung, bisa mencapai Rp3 triliun kerugiannya,” sambung Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga berperan dalam pengambilan diskresi terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ujar pihak KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK menyebut penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025 dan negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. Perkara ini berawal dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR yang menyoroti pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Gus Yaqut sendiri telah dua kali diperiksa dan memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















