JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) secara terbuka menyatakan kesiapannya menerima hukuman paling berat jika terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Ia bahkan meminta dijatuhi hukuman mati apabila pengadilan membuktikan dirinya melakukan tindak pidana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Noel tersebut menjelang sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya (berkomitmen) terhadap isu ini, terkait dengan hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya,” kata Noel kepada wartawan.
Noel merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Noel juga melontarkan kritik terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengaku awalnya dipanggil ke kantor lembaga antirasuah tersebut dengan alasan klarifikasi.
“Pas saya datang, paginya saya ditersangkakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum relawan Jokowi Mania tersebut menilai dirinya menjadi sasaran pembingkaian. Ia mempersoalkan narasi penyitaan puluhan kendaraan dan uang ratusan miliar yang disebut berasal darinya.
“Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framing-nya,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Noel didakwa meminta jatah uang sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati dari praktik pungutan ilegal dalam proses sertifikasi K3. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Jaksa mengungkapkan, setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada akhir 2024, Noel disebut langsung memanggil Direktur BKK3, Hery Sutanto, ke ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas praktik pungutan yang selama ini terjadi dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.
“Pada bulan November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa membacakan dakwaannya.
Menurut jaksa, pungutan terhadap pihak swasta tersebut telah berlangsung sejak sebelum 2021 dengan dalih biaya apresiasi atau nonteknis. Besaran pungutan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
“Selanjutnya terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” ujar jaksa.
Selain Noel, perkara ini juga menjerat sepuluh terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













