WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Angka pelanggaran aturan di Kabupaten Wonogiri sepanjang tahun 2025 terbilang mencengangkan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Wonogiri mencatat total 4.981 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berhasil ditangani hanya dalam kurun satu tahun. Ribuan kasus tersebut merupakan hasil dari patroli rutin, pengawasan lapangan, pencegahan, hingga penertiban yang dilakukan merata di seluruh wilayah Wonogiri.
Dari jumlah tersebut, 4.817 pelanggaran tercatat berasal dari pelanggaran terhadap 22 Perda dan Perkada. Jenis pelanggaran paling dominan masih diduduki oleh persoalan reklame. Satpol PP menemukan banyak reklame terpasang tanpa izin, menunggak retribusi, melanggar zona pemasangan, hingga membahayakan keselamatan karena tidak sesuai standar teknis dan estetika lingkungan. Kondisi ini dinilai mengganggu wajah kota sekaligus berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Tak hanya reklame, pelanggaran menara telekomunikasi juga menjadi perhatian serius. Sejumlah menara diketahui berdiri tanpa kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, laporan masyarakat terkait pelanggaran lingkungan hidup juga cukup tinggi, terutama menyangkut pengelolaan limbah dari aktivitas industri, peternakan, dan berbagai usaha lain yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Sementara itu, 164 pelanggaran lainnya berkaitan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut mencakup PKL yang berjualan di luar lokasi dan jam operasional, penertiban pengemis, gelandangan, peminta sumbangan, pengamen, anak punk, hingga penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penyakit masyarakat. Seluruh tindakan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap tegas bagi pelanggaran yang terus berulang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo, menegaskan bahwa penanganan ribuan pelanggaran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. Menurutnya, penegakan aturan tidak berhenti pada penindakan semata, melainkan bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Memasuki tahun 2026, pengawasan justru menunjukkan intensitas yang tidak menurun. Dalam rentang 1 hingga 12 Januari 2026, Satpol PP telah menangani 186 pelanggaran, mayoritas kembali didominasi oleh reklame yang tersebar di berbagai titik wilayah Wonogiri. Data awal ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran masih terjadi dan pengawasan akan terus digencarkan.
Di akhir keterangannya, Joko Susilo mengajak masyarakat, pelaku usaha, lembaga, serta seluruh pihak terkait agar lebih disiplin mematuhi Perda dan Perkada. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta tata kota Wonogiri yang lebih rapi dan berwibawa. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













