WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perang melawan narkotika di Wonogiri terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri kembali menunjukkan respons cepat dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Giriwoyo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NDBP (39) yang diduga sebagai pengguna sabu. Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Baturetno–Pacitan, Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Laporan dari masyarakat langsung kami respons dengan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Anom Prabowo, Sabtu (24/1/2026).
Selain satu paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
✓ Plester hitam
✓ Kapas
✓ Bungkus rokok
✓ Bukti transfer transaksi
✓ Satu unit telepon genggam
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang mungkin terkait dengan kasus ini.
AKP Anom menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Wonogiri dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak destruktif zat terlarang.
“Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika. Terlapor saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga berperan sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan regulasi perundang-undangan terbaru.
Polres Wonogiri juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkoba. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















