Beranda Umum Nasional Purbaya Pastikan Tak Ada Intervensi jika Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

Purbaya Pastikan Tak Ada Intervensi jika Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu independensi Bank Indonesia kembali menjadi sorotan seiring masuknya nama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI. Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi intervensi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengaruh satu individu tidak akan menentukan arah kebijakan bank sentral.

Menurut Purbaya, sistem pengambilan keputusan di Bank Indonesia bersifat kolektif dan mengedepankan musyawarah. Dengan struktur Dewan Gubernur yang terdiri dari sejumlah anggota, keputusan strategis tidak bisa ditentukan oleh satu orang semata.

“Deputi gubernur harusnya bukan satu orang. Ada tujuh. Enggak bisa satu orang mempengaruhi semuanya, harus diskusi antara mereka saja nanti,” kata Purbaya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (20/1/2026), seperti dikutip dari Antara.

Purbaya juga menanggapi latar belakang politik Thomas Djiwandono. Ia memastikan bahwa sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Deputi Gubernur BI, Thomas akan melepaskan seluruh keterlibatan politik dan berdiri sebagai figur independen.

Lebih jauh, Purbaya menekankan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga jarak dengan otoritas moneter, khususnya dalam hal pendanaan program-program pembangunan. Ia menilai, publik akan dengan mudah menilai apabila terdapat tekanan berlebihan terhadap Bank Indonesia.

“Kami akan jaga independensi bank sentral semaksimal mungkin. Kalau waktu tahun 2020 kan ada krisis yang besar sekali sehingga harus disamakan kebijakannya, kalau sekarang enggak. Dalam pengertian, saya enggak akan ‘memeras’ bank sentral untuk membiayai program pembangunan kita,” ujar Purbaya.

Baca Juga :  Jadi Ahli untuk Dokter Tifa, Rocky Gerung Soroti Hak Mencurigai dalam Ilmu Pengetahuan

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagai calon Deputi Gubernur BI. Salah satu syarat utama adalah tidak berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik saat pencalonan.

Misbakhun mengungkapkan bahwa Komisi XI telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diserahkan Thomas.

“Kami biasa sama, anggota BPK juga sama, tidak boleh berafiliasi menjadi pengurus dan anggota partai politik. Pasti kami cek administrasinya, ada pengunduran diri dan sebagainya. Itu formalnya pasti kami perhatikan,” kata Misbakhun usai menghadiri kegiatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ketentuan mengenai syarat calon anggota Dewan Gubernur BI sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 40 UU tersebut ditegaskan bahwa calon harus berstatus warga negara Indonesia, memiliki integritas dan moral yang baik, berpengalaman di bidang ekonomi atau keuangan, serta tidak berafiliasi dengan partai politik saat pencalonan.

Baca Juga :  ICW Nilai Penunjukan Pejabat BI dan MK Sarat Kepentingan Politik

Misbakhun pun menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah dan Bank Indonesia telah mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengajukan nama calon deputi gubernur. Selain Thomas Djiwandono, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengusulkan dua nama lain, yakni Solikin Juhro dan Dicky Kartikoyono.

Ia memastikan, Thomas telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk pengunduran diri dari Partai Gerindra.

“Sudah semua. Saya pastikan itu. Karena tertib administrasi, hal-hal yang seperti itu termasuk menjadi perhatian pemerintah dan DPR,” tegas Misbakhun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.