JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Roy Suryo kini giliran menempuh langkah hukum dengan melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pelaporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.
Abdul menyampaikan bahwa laporan polisi yang diajukan kliennya telah diterima dan kini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Langkah hukum itu, menurut dia, diambil untuk menjaga martabat dan kehormatan Roy Suryo.
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih belum mengungkap identitas tujuh orang yang dilaporkan. Mereka hanya menyebut para terlapor berasal dari kelompok yang disebut sebagai “kubu sebelah”.
“Hari ini (kemarin, Selasa 6/1/2026) Mas Roy memperjuangkan martabat dan harga dirinya dengan melaporkan tujuh orang dari ‘kubu sebelah’. Kita belum tahu kubu sebelah ini apakah afiliasi, kah, atau sama seperti yang (dilaporkan) oleh Partai Demokrat, kah,” ujar Abdul.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap pro justisia. “Tahapannya, LP-nya sudah naik ke pro justisia atau tahap penyelidikan,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Abdul menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan para terlapor terhadap kliennya. Dalam laporan tersebut, pihaknya menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP. Pasal 433 ayat (2) mengatur tentang pencemaran tertulis dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III. Sementara Pasal 434 ayat (1) mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Abdul menyebut, detail terkait laporan tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik dalam waktu dekat. “Kami akan mengumumkan secara resmi pada tanggal 8 (Januari 2026), hari Kamis di Polda Metro Jaya, siapa saja tujuh orang yang dilaporkan dan kemudian mereka itulah yang akan menghadapi proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti yang kuat. Menurut Abdul, pelaporan dilakukan langsung oleh Roy Suryo tanpa diwakilkan pihak lain.
“Banyak perbuatan hari ini, kami bisa buktikan sehingga LP kami itu bisa diterima. Kami bisa buktikan di hadapan penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu tersangka dalam perkara lain. Ia bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, 7 November 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka itu ke dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum, yang mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















