Beranda Umum Nasional Tak Perlu Nunggu Lama, Ribuan Pegawai SPPG Resmi Jadi PPPK, Ini Penjelasan...

Tak Perlu Nunggu Lama, Ribuan Pegawai SPPG Resmi Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN

Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (3 dari kiri) | bgn.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak perlu menunggu terlalu lama dan berbelit-belit, sebanyak 2.080 pegawai SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) telah resmi menyandang status ASN PPPK, terhitung hingga Juli 2025.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, seluruh pembiayaan gaji pegawai SPPG yang telah diangkat sebagai ASN PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mereka, menurut Dadan,  merupakan pegawai yang sebelumnya mengikuti proses seleksi dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“(Pegawai SPPG yang menjadi ASN PPPK digaji BGN?) Ya dari APBN yang dimiliki BGN,” kata Dadan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa (20/1/2026).

Dadan menjelaskan, pada tahun anggaran 2025 terdapat sisa anggaran BGN yang tidak terserap sebesar Rp1,5 triliun. Dana tersebut sejatinya disiapkan untuk membayar gaji ASN dan PPPK yang telah lolos seleksi. Namun, karena kendala mekanisme penganggaran, pembayaran belum bisa direalisasikan.

“Kode 51 dan 52 tidak otomatis terjadi. Makanya Rp1,5 triliun kita kembalikan karena ASN-nya baru terbentuk 2026,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan, dalam sistem anggaran pemerintah, kode 51 dan 52 berkaitan dengan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa, termasuk gaji, tunjangan, dan kebutuhan operasional lainnya. Perubahan alokasi antarpos tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Purbaya Ultimatum Perusahaan Baja China: Bayar Pajak atau Ditindak

Untuk tahun 2026, BGN memastikan telah menyiapkan anggaran belanja pegawai sumber daya manusia dengan nilai mencapai Rp7,1 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional lembaga, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Selain pengangkatan tahap pertama, Dadan mengungkapkan bahwa proses pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK juga dilakukan pada tahap II. Pada tahap ini, sebanyak 32.000 pegawai dinyatakan lolos seleksi.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan Kepala SPPG yang berasal dari program sarjana penggerak, sementara sebagian lainnya dibuka melalui jalur umum.

“Akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, seluruh peserta tahap II telah menjalani rangkaian proses administrasi dan seleksi, mulai dari pendaftaran, tes berbasis komputer, hingga pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan nomor induk PPPK.

“Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” ucapnya.

BGN juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membuka seleksi PPPK tahap III dan IV secara terbuka.

“Dibuka secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” kata Dadan.

Ketentuan mengenai pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kajian Perludem: Golkar Paling Diuntungkan Jika Pilkada Lewat DPRD

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” dalam perpres tersebut tidak mencakup seluruh personel dapur MBG. Menurutnya, pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.

“Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.