Beranda Info Penting TPG Guru Bisa Cair atau Gagal Total! Ini Syarat Wajib yang Harus...

TPG Guru Bisa Cair atau Gagal Total! Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi, NRG Jadi Penentu Utama

Guru
Ilustrasi guru. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan otomatis cair meski sudah bersertifikat pendidik. Banyak guru kaget saat dana tak kunjung masuk rekening, padahal akar masalahnya sederhana: syarat administrasi tidak terpenuhi, terutama terkait Nomor Registrasi Guru (NRG).

NRG adalah identitas resmi guru bersertifikat yang menjadi kunci utama penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Tanpa NRG yang valid dan aktif, TPG dipastikan tidak bisa diproses.

Karena itu, guru wajib memastikan NRG sudah benar, aktif, dan terbaca di sistem Kemendikdasmen sebelum berharap pencairan TPG.

Cara Cek NRG Guru, Wajib Dicek Sebelum TPG Cair

Pengecekan NRG bisa dilakukan secara mandiri melalui dua kanal resmi berikut:

✓ Cek NRG lewat Info GTK

• Buka info.gtk.kemendikdasmen.go.id
• Login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di Dapodik
• Gulir halaman hingga menemukan kolom NRG
• Lanjutkan ke tahap verifikasi data
• Cocokkan NRG di sistem dengan sertifikat pendidik fisik
• Jika tidak sesuai, segera laporkan ke operator sekolah

Baca Juga :  Longsor Tutup Akses Warga Tirtomoyo, Damkar Wonogiri Turun Tangan Pagi-Pagi, Material Berhasil Dibersihkan

✓ Cek NRG lewat Akun SIMPKB

• Akses paspor-gtk.simpkb.id
• Login menggunakan Nomor UKG atau Akun Belajar.id
• Klik menu Profil di pojok kanan atas
• Data NUPTK dan NRG akan tampil otomatis

SIMPKB sendiri merupakan akun wajib guru untuk pengembangan keprofesian, termasuk akses program peningkatan kompetensi dan validasi data GTK.

Syarat Mutlak Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Agar TPG bisa dicairkan tanpa hambatan, berikut syarat wajib yang harus dipenuhi guru:

✓ Guru berstatus ASN (PNS atau PPPK) dan telah memiliki sertifikat pendidik
✓ Tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP dari pemerintah daerah
✓ Memiliki NRG aktif dan valid
✓ Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
✓ SKTP sudah terbit dan valid
✓ Data guru telah sinkron dan terverifikasi di Info GTK dan Dapodik
✓ Penilaian kinerja guru minimal berpredikat Baik
✓ Tidak sedang menjabat atau terikat pada lembaga lain
✓ Memiliki rekening bank aktif yang terdaftar di Dapodik

Baca Juga :  Geger Dugaan Keracunan Menu MBG di Jatisrono, Wabup Wonogiri Singgung Soal Sabotase

Jika satu saja syarat di atas tidak terpenuhi, proses pencairan TPG bisa tertunda bahkan gagal total.

Jadi, TPG bukan sekadar soal sertifikat pendidik. NRG aktif, data bersih, dan jam mengajar terpenuhi adalah kombinasi wajib. Guru disarankan rutin mengecek Info GTK dan SIMPKB agar tidak kecolongan saat jadwal pencairan tiba. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.