Beranda Daerah Solo Adu Mulut Kuasa Hukum Warnai Sidang CLS Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

Adu Mulut Kuasa Hukum Warnai Sidang CLS Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

Sidang CLS Jokowi di Pengadilan Negeri Solo  memanas, diwarnai interupsi dari kiasa hukum Jokowi, YB Irpan / Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sidang Citizen Law Suit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang, berlangsung memanas. Persidangan yang menghadirkan saksi fakta, teman Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo, diwarnai interupsi dari kuasa hukum Jokowi, Yb Irpan.

Ketegangan terjadi saat kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta Ritje Dwi Djaja terkait pemberitaan Presiden Jokowi yang sempat viral masuk ke dalam gorong-gorong.

“Pertanyaan saya, saat Pak Jokowi masuk gorong-gorong, apakah Ibu tahu berita itu?” tanya Taufiq.

Belum sempat dijawab secara tuntas oleh saksi, Yb Irpan langsung menyela dan menyatakan keberatan. Ia menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara yang berkaitan dengan KKN.

“Permisi Yang Mulia, tidak ada relevansinya. Yang disampaikan sebatas KKN. Mohon Yang Mulia menegur secara tegas,” ujar Yb Irpan.

Taufiq pun menanggapi keberatan tersebut dan menegaskan haknya sebagai kuasa hukum penggugat untuk menguji saksi.

“Menurut saya, cara bertanya saya boleh,” jawab Taufiq.

Untuk meredam suasana, hakim ketua bahkan sempat mengetok palu di tengah persidangan. Namun perdebatan belum mereda. Yb Irpan kembali mengajukan keberatan, sementara Taufiq menilai pertanyaannya penting untuk mengukur kejujuran saksi.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Bangun Generasi Sehat dan Merdeka Finansial, BSI Gelar "Langkah Emas"

“Saya tidak mencari-cari. Ini untuk menguji saksi. Kemarin katanya teman kuliah lima tahun, tapi tidak tahu kabar temannya jadi wali kota. Ini kan untuk mengukur kejujuran,” sahut Taufiq.

Yb Irpan kembali menegaskan bahwa pertanyaan seharusnya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pertemuan saksi dan Jokowi saat KKN, bukan peristiwa di luar konteks tersebut. Pernyataan itu kembali memicu adu argumen di antara kedua kuasa hukum.

“Mohon maaf, tolong diingatkan bicara lewat ketua majelis,” ujar Taufiq.

“Sudah saya sampaikan ke majelis,” jawab Yb Irpan.

Ketegangan memuncak ketika Yb Irpan meninggikan nada bicara dan menilai Taufiq tidak beretika dalam persidangan.

“Tidak punya etika. Nadanya sudah menyudutkan saksi. Etikanya di mana?” tegas Yb Irpan.

Usai persidangan, Taufiq menilai perdebatan tersebut sebagai dinamika persidangan semata. Ia bahkan menyebut adanya kepanikan dari pihak tergugat.

“Itu dinamika saja. Kalau saya melihat itu kepanikan. Selama saya tidak dilarang dan tidak ditegur palu oleh hakim, itu hak kami. Saya tidak marah-marah,” kata Taufiq.

Baca Juga :  Ternyata AI bukan Hanya ChatGPT dan Gemini

Sementara itu, Yb Irpan menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Taufiq tidak menyentuh substansi perkara.

“Pertanyaannya tidak substansial. Substansinya adalah benar bahwa Pak Jokowi merupakan peserta KKN UGM tahun 1985 yang dilaksanakan Maret sampai Juni di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali,” pungkasnya. (Ando)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.