Beranda Umum Nasional Anggota DPR RI Sebut Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan Soal Revisi UU...

Anggota DPR RI Sebut Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan Soal Revisi UU KPK 2019

Puluhan mahasiswa dari IMM dan HMI saat menggelar demo di halaman kantor DPRD Karangnayar menolak revisi UU KPK, Senin (30/9/2019) | Dok. Joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengelak dan menimpakan kesalahan ke DPR RI terkait dengan revisi UU KPK pada 2019 silam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai, pernyataan Presiden ke-7 RI tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan, proses perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kala itu tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” kata Gus Abduh saat dihubungi, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menjelaskan, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dan disetujui kedua belah pihak sebelum disahkan menjadi produk hukum.

Abdullah mengingatkan, pada saat pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlangsung, pemerintah juga mengirimkan perwakilannya untuk ikut serta dalam pembahasan bersama DPR. Hal itu, kata dia, selaras dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Ia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut tidak menandatangani revisi undang-undang tersebut. Menurut Gus Abduh, ketidakhadiran tanda tangan presiden tidak serta merta membatalkan berlakunya undang-undang.

Baca Juga :  Wouw! ASN Kemenkeu Ini Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

“Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, Undang-Undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju terhadap usulan agar Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum revisi 2019. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul gagasan dari Abraham Samad yang mengusulkan agar regulasi tersebut dipulihkan ke versi lama.

Saat ditemui usai menyaksikan laga Persis Solo kontra Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan prakarsa DPR. “Karena itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi.

Ia juga menambahkan, “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan.”

Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 menuai sorotan luas karena dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Salah satu perubahan mendasar adalah penempatan KPK ke dalam rumpun eksekutif, meski tetap disebut sebagai lembaga independen.

Selain itu, seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN). KPK juga diberikan kewenangan menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Dalam praktiknya, sejumlah tindakan seperti operasi tangkap tangan, penggeledahan, dan penyitaan wajib memperoleh izin dari Dewan Pengawas yang dibentuk melalui revisi tersebut.

Baca Juga :  Giliran Ibu Ketua BEM UGM Diteror, Pesan Fitnah Soal Dana Kampus Beredar

Kebijakan alih status pegawai kemudian ditindaklanjuti melalui tes wawasan kebangsaan pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Proses itu berujung pada pemberhentian 57 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan sejumlah nama lain yang dikenal berintegritas.

Polemik seputar revisi UU KPK pun kembali mengemuka, seiring pernyataan sejumlah tokoh yang mendorong evaluasi terhadap regulasi tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.