Beranda Nasional Jogja BPOM DIY Temukan Teri hingga Cumi Asin Berformalin di Pasar Sleman

BPOM DIY Temukan Teri hingga Cumi Asin Berformalin di Pasar Sleman

Ilustrasi formalin | pixabay

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ancaman bahan kimia berbahaya masih menghantui peredaran pangan di pasar tradisional. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sejumlah produk makanan di Kabupaten Sleman yang positif mengandung formalin dan boraks.

Temuan itu merupakan hasil pengawasan selama tiga bulan terakhir di lima hingga enam pasar tradisional. Puluhan sampel makanan diuji di laboratorium dan enam di antaranya dinyatakan positif mengandung formalin.

Pelaksana Harian Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, menyebut bahan pengawet terlarang tersebut ditemukan pada teri nasi, pindang, dan cumi asin. Selain itu, tim juga mendapati kandungan boraks pada gendar atau kerupuk lempeng.

“Sanksinya jelas ya, karena ini mengandung bahan berbahaya. Memang ketentuannya, merujuk pada peraturan lebih tinggi di atasnya. Sanksi bagi pedagang atau ritel biasanya produknya akan dimusnahkan,” kata Reny saat ekspos hasil pengawasan, penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas pedagang pasar tradisional serta toko swalayan lokal di Kantor Dekranasda Sleman, Kamis (12/2/2026).

Reny menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman agar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya segera ditarik dari peredaran. Pembinaan juga dilakukan hingga ke tingkat produsen.

Baca Juga :  Sudah ASN, Ratusan Guru PPPK di Sleman Masih Digaji di Bawah UMK

Menurutnya, pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah utama. Namun, bila pelanggaran terus berulang, sanksi yang lebih tegas akan dijatuhkan.

“Jika dalam satu, dua kali pembinaan tidak jera juga, kami akan memberikan sanksi lebih tegas. Karena sistemnya, di kami pembinaan lebih dikedepankan. Jika dibina tapi masih melakukan, maka akan ada pembinaan yang lebih tegas,” kata dia.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat perlindungan konsumen. Pedagang pasar tradisional dan pengelola ritel lokal diminta berkomitmen tidak lagi menjual produk yang mengandung zat berbahaya.

Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menyampaikan bahwa edukasi dan pendampingan kepada pedagang terus dilakukan secara berkala. Ia menegaskan pengawasan sebenarnya sudah berjalan rutin melalui paguyuban pasar dan tim pemantau internal.

“Jadi di masing-masing pasar kami berikan tes kit dan bimteknya. Mereka juga punya komitmen sendiri bahwa ketika disinyalir ada (makanan mengandung bahan berbahaya) maka tim ini yang akan menguji dan kami awasi juga. Tim ini dari pedagang dan teman-teman UPT,” jelas dia.

Mae menambahkan, pedagang yang kedapatan menjual produk bermasalah dilarang memperdagangkannya kembali dan diarahkan untuk beralih ke produsen lain.

Baca Juga :  Usil Rekam Tetangga Mandi, Pria Kulonprogo Ini Ditahan Polisi  

“Alhamdulillah selama ini setelah dipantau mereka tidak lagi mengambil ke produsen yang itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keamanan pangan. Ia berharap penandatanganan komitmen tidak berhenti sebagai formalitas semata.

“Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” kata dia.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pangan di pasar tradisional tetap membutuhkan konsistensi, transparansi, dan keberanian untuk menindak tegas pelanggaran demi melindungi konsumen. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.