SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — GRAy Koes Murtiyah atau akrab dipanggil Gusti Moeng membuka suara alasan menggugat perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas.
Saat ditemui di Semorokoto Kraton Kasunanan, Gusti Moeng enggan berbicara terlalu banyak. Hanya menyerahkan urusan tersebut kepada KPH Eddy S Wirabhumi, selaku Ketua Eksekutif Bagian Hukum Lembaga Dewan Adat (LDA).
“Itu Kanjeng Wiro untuk ngurusi hukum, pastinya Kanjeng Wiro juga bicara dengan kita semua. Biar Kanjeng Wiro saja yang menjelaskan biar nanti ndak menggak menggok (belak-belok). Penting kita mencari supaya Keraton Padang tidak menggak-menggok (belak-belok),” ungkapnya ditemui Kamis, (05/02).
Sedangkan KPH Eddy S Wirabhumi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebenarnya gugatan tersebut antara perlu dan tidak perlu.
“Kenapa tidak perlu, sebetulnya itu hanya pergantian nama. Jelas didalam putusan itu hanya pergantian nama itu konsekuensi administratif belaka,” ujarnya.
Meski demikian, Eddy Wirabhumi menambahkan bahwa pergantian nama tersebut cenderung untuk disalah gunakan.
“Saya katakan bahwa nama itu akan cenderung disalah gunakan dan saya sudah pegang satu bukti penyalahgunaan nama itu. Dimana kemudian dikaitkan dengan gelar dan jabatan. Makanya diperlukan gugatan untuk menghindari dan untuk mengakhiri penyalahgunaan gelar dan jabatan itu,” terangnya.
Sementara itu, Kamis, (05/02/2026) hari ini merupakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo. Gusti Moeng diwakili oleh kuasa hukumnya Sigit Nugroho Sudibyanto sedangkan pihak PB XIV Purboyo diwakili oleh kuasa hukumnya Tamrin dan Billy Suryo Wibowo.
Dalam petitumnya, Gusti Moeng meminta perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas hanya berkait administrasi Kependudukan Sipil semata. Tidak mempunyai makna yang sama dengan Raja Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Purboyo, Tamrin, menilai gugatan tersebut salah alamat. Sebab, jika mempersoalkan penetapan PN Solo dalam Perkara Nomor 178, harusnya gugatan dilayangkan ke PTUN.
“Kalau saya melihat gugatan dari LDA itu, gugatan baik posita dan petitum, saya tidak melihat adanya kerugian atau ada perbuatan melawan hukum. Kalau saya lihat dia mempermasalahkan administrasi pengadilan, di sini ranah PTUN Semarang,” ungkap Tamrin.
Tamrin menilai, penggugat yang mengatasnamakan Pengangeng Sasono Wilopo juga sudah tidak lagi relevan. Karena jabatan Pengageng Sasono Wilopo sudah tidak lagi diemban oleh Gusti Moeng.
“Pangageng itu dilantik pada saat PB XIII. Paska wafatnya beliau, maka jabatan itu berakhir dengan sendirinya. Sebagaimana kita tahu, penetapan PN Solo itu, adalah sudah menetapkan sudah ada PB XIV sekarang. Selama tidak ada upaya hukum, itu menjadi inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














